Plt Bupati Kampar Minta Kepala OPD Tetap Berada di Tempat

Plt Bupati Kampar Minta Kepala OPD Tetap Berada di Tempat
Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat menyampaikan sambutannya
KAMPAR - Menyusul akan masuknya tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau, Plt. Bupati Kampar meminta kepada seluruh OPD untuk tetap berada di tempat dan menjalin kerjasama yang baik.
 
Demikian disampaikan oleh Plt. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat menerima tim Pemeriksa BPK Riau dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 yang diadakan di Aula Bupati Kampar pada hari Rabu, 30 Januari 2019.
 
Plt. Bupati Kampar mengucapkan selamat datang di Kabupaten Kampar dan kepada Kepala OPD diminta siapkan dokumen yang diminta oleh Tim, dan lalai terhadap laporan keuangan, serta agar tetap berada di tempat.
 
Berdasarkan aturan yang berlaku agar Kepala OPD untuk secepatnya menyampaikan laporan kepada PPKD paling lambat akhir Februari, hal ini terkait dengan batasan waktu untuk penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang harus sampai ke BPK RI paling lambat akhir Maret 2019.
 
Ada beberapa laporan yang harus dipersiapkan diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), Neraca, laporan operasional, laporan Arus Kas, laporan perubahan ekuitas dan  catatan atas laporan keuangan.
 
"Kita berharap laporan keuangan tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya agar opini WTP dapat kita pertahankan untuk yang ketiga kalinya," harapnya.
 
Kepada tim pemeriksa, Plt Bupati meminta agar dapat memberikan bimbingan sehingga pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 
Sementara itu Ketua Tim pemeriksa dan pimpinan rombongan Syafrina Khairiah dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan laporan keuangan yang telah disampaikan kepada  BPK RI, dan saat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan Keuangan, kinerja dan pemeriksaan tertentu.
 
"Ini akan memberikan nilai atau opini, yang mana pemeriksaan ini bertujuan untuk pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, menilai efektifitas SPI, kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terhadap kas termasuk terhadap program JKN dan BOS, Kewajaran pengelolaan kas, belanja modal, atas persediaan pisah batas tahun, belanja modal, belanja Pusat, SPPD, utang," jelasnya.
 
"Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari mulai dari tanggal 30 Januari sampai tanggal 28 Februari 2019," kata Syafrina Khairiah lagi, yang didampingi oleh 7 orang Pemeriksa dari BPK Perwakilan Riau. (bakar)

Berita Lainnya

Index