Kejari Rohil Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Zulkarnain ke Polres

Kejari Rohil Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Zulkarnain ke Polres
ilustrasi
ROHIL - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan danau buatan atas nama tersangka Zulkarnain, dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kepada penyidik Polres Rohil. Pada hal, berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21.
 
Dikembalikannya berkas perkara tersangka korupsi danau buatan atas nama Zulkarnain tersebut dikatakan Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MHum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Mohtar Arifin SH, SKom, Rabu, 30 Januari 2019.
 
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, yang dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan pengembalian berkas perkara atas nama Zulkarnain, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan danau buatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
 
"Iya betul. Kita menerima berkas dari Kejari, karena tersangka dalam keadaan sakit," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 31 Januari 2019.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Mohtar Arifin SH, SKom, juga mengatakan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Tim Tipikor Polres Rohil disebabkan tersangka sakit. Mohtar menjelaskan berkas tersangka atas nama Zulkarnain diterima pada Juli 2018, dan dikembalikan pada 20 November 2018.
 
"Dikembalikan disebabkan sampai batas waktu penyerahan tersangka ke Kejari Rohil, pihak penyidik Tipikor belum menyerahkan tersangka Zulkarnain, dengan alasan terus-terusan sakit terus," kata Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MHum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Mohtar Arifin SH SKom, Rabu, 30 Januari 2019, melalui rilis yang diterima jurnalmadani.com.
 
Disebabkan terlalu lama menunggu Tim Tipikor menyerahkan tersangka Zulkarnain, maka berkas dari penyidik Tim Tipikor Polres Rohil dikembalikan.
 
"Terlalu lama penyidik (Tim Tipikor Polres Rohil), dan sampai hari ini tidak menyerahkan tersangka kepada kita selaku penuntut umum," ujar Mohtar.
 
Berdasarkan sistem operasional prosedur (SOP), terang Mohtar, jika penyidik tidak bisa menyerahkan tersangka dalam waktu satu (1) bulan, maka berkas perkara dapat dikembalikan penuntut umum kepada penyidik Tipikor Polres Rohil. Kejari, jelas Mokhtar, tetap meminta penyidik Tipikor Polres Rohil tetap mewujudkan kepastian hukum terkait proses hukum selanjutnya.
 
"Terkait penanganan yang dilakukan Tim Tipikor Polres Rohil, nantinya akan mengecek alasan apa yang dijadikan Polres sehingga menyebabkan tersangka (Zulkarnain) tidak bisa diserahkan kepada kami (Kejari Rohil). Nanti juga akan diberitahukan lagi apakah benar sehat atau sakit sehingga sampai dapat dilanjutkan ditingkatkan persidangan ," jelas Mohtar.
 
Kasus korupsi pembangunan Danau Buatan di sekitar Jembatan Pedamaran I ini telah menyeret tiga terpidana ke balik jeruji besi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yakni Siadin, selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Pemkab Rohil, Wira Saputra, selaku Direktur CV Vitra Kumala (CVVK), dan M Taufik, selaku konsultan pengawas proyek. Ke tiga terpidana itu di hukuman 4 tahun penjara. (amran)

Berita Lainnya

Index