Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Senin ini, Posbakumadin MoU dengan PN Siak

Senin ini, Posbakumadin MoU dengan PN Siak
Bayu Saputra, SH
SIAK - Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Cabang Siak akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, Senin 4 Februari 2019 ini, dalam hal penyediaan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Siak.
 
Demikian disampaikan Sekretaris Posbakumadin Kabupaten Siak, Bayu Saputra, SH kepada wartawan Sabtu, 2 Februari 2019.
 
Sebagai tindaklanjut dari MoU ini PN Siak akan memberikan tempat dan fasilitas untuk mendirikan Pos Pelayanan Hukum (POSYANKUM) bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum gratis.
 
"Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan hukum terkait permasalahan yang dihadapi, baik pidana maupun perdata di Kabupaten Siak. Oleh karena itu, kami hadir membantu masyarakat yang kurang mampu secara materi untuk membayar penasehat hukum," tegasnya.
 
Menurut Bayu, pihaknya sebelumnya sudah melakukan MoU dengan sejumlah instansi di Kabupaten Siak seperti Pemkab Siak dan Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura.
 
"Semua kerjasama ini terkait pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Siak. Tidak hanya pada kasus pidana melainkan juga kasus-kasus perdata yang banyak beredar di tengah masyarakat, seperti kasus sengketa tanah dan sebagainya," ungkap alumnus Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Pekanbaru ini.
 
Ditanya, terkait permasalahan hukum masyarakat yang banyak terjadi Kabupaten Siak, dijelaskan Bayu merupakan permasalahan yang berkaitan dengan sengketa tanah. Menurutnya, hampir merata di Kabupaten Siak permasalahan sengketa tanah merupakan kasus yang paling menonjol.
 
"Untuk Pemkab Siak sudah menggandeng kami untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang lahannya diperlakukan secara tidak adil oleh perusahaan atau sekelompok orang," tutupnya. (faisal)

Berita Lainnya

Index