Perjuangkan Nasib Eks Honorer K2, Komisi I DPRD Meranti Datangi Kemen PAN-RB

Perjuangkan Nasib Eks Honorer K2, Komisi I DPRD Meranti Datangi Kemen PAN-RB
Pertemuan di Kantor Kementerian PAN RB
JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, melakukan kunjungan ke Kementerian PAN-RB di Jakarta, Rabu 30 Januari 2019 lalu.
 
Sebagaimana rilis Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, yang diterima jurnalmadani.com, Senin 4 Februari 2019, kedatangan rombongan legislator Kepulauan Meranti itu disambut oleh Kepala Bidang SDM, Hesti, didampingi Kasubbag Pelayanan dan Informasi, Warsito.
 
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Edi Mashudi SPdi, MSi, Anggota Marhisyam S.Kom, Ardiansyah SH, MSi, Azni Safri, Nursyahruddin, Muzakir dan Rasyd Harahap SPdi, turut serta Sekretaris BKD Bakaruddin dan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Said Sholahuddin.
 
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I Edi Mashudi menyampaikan Pemerintah harus memperhatikan nasib eks honorer K2 khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak lulus tes CPNS tahun lalu.
 
"Tenaga guru ada 126 orang, dan tenaga penyuluh 93 orang. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kepulauan Meranti merupakan daerah perbatasan, daerah yang berbatasan langsung dengan Selat Melaka. Guna memaksimalkan peran Pemerintah Daerah dalam pelayanan birokrasi, tentu Meranti membutuhkan banyak tenaga, untuk itu Pemerintah Pusat hendaknya memperhatikan hal tersebut," ujarnya.
 
Dijelaskan Kabid SDM Kemen PAN-RB Hesti, Pemerintah Pusat memang ada rencana akan mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019 ini.
 
"Namun itu baru sekedar rencana, ibaratnya bayi baru lahir, karena mekanisme rekrutmen dan regulasi tentang jabatan yang diisi oleh PPPK belum diatur," katanya.
 
Terkait permintaan Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti tersebut, Hesti mengatakan untuk eks honorer K2 yang belum lulus tes CPNS tetap harus melalui tes. Artinya, tidak ada perbedaan dengan yang umum, karena itu merupakan prosedur yang harus diikuti.
 
"Sesuai rencana, untuk rekrutmen PPPK tahap pertama memang diprioritaskan khusus untuk eks honorer K2 yang tidak lulus tes," bebernya.
 
Lebih lanjut, Warsito selaku Kasubbag Pelayanan dan Informasi menambahkan, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) di Batam beberapa hari lalu, belum adanya kesepakatan mengenai rekrutmen PPPK. 
Tahapan pertama direncanakan khusus untuk eks honorer K2, sementara tahapan kedua baru diadakan untuk umum.
 
Selanjutnya, Anggota Komisi 1 DPRD Kepulauan Meranti Marhisyam dan Ardiansyah, sempat menanyakan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk PPPK, sementara eks honorer K2 ada yang lulus D3 seperti Tenaga Kesehatan Bidan/Perawat, lulusan SMA untuk Tenaga Guru.
 
Dikatakan Hesti, mengenai lulusan ini ada di Kementerian masing-masing, dan terkait usia minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun. (rls/red)

Berita Lainnya

Index