Izin Prinsip Disetujui, Radio Swara Kampar Bersiap Mengudara

Izin Prinsip Disetujui, Radio Swara Kampar Bersiap Mengudara
KAMPAR - Melalui  frekwensi 103,8 Mhz para pendengar setia Radio Swara Kampar siap untuk menyapa pemirsa karena telah disetujui diberikan izin prinsip yang merupakan hasil keputusan Forum Rapat Bersama Provinsi Riau yang di adakan di Jogjakarta kemarin, oleh sebab itu menyikapi hal tersebut Radio Swara Kampar telah melakukan berbagi pembenahan di Stasiun Radio Swara Kampar di Bukit Cadika Bangkinang Kota.  
 
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, SE. Menurutnya, semuanya telah melalui berbagai proses kelengkapan baik kelengkapan administrasi, program maupun terhadap persiapan fisik di stasiun radio.
 
"Saat ini kita telah disetujui bahwa Radio Swara Kampar akan dikeluarkan Izin Prinsipnya, ini setelah melalui berbagai proses kelengkapan administrasinya serta hasil Keputusan Forum Rapat bersama yang baru saja dikeluarkan,” kata Arizon melalui Telpon Seluler pada hari Sabtu 30/3.
 
Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan pembenahan di Stasiun Radio Swara Kampar yang berlokasi di Eks Kantor Bupati Kampar Bukit Cadika Bangkinang yang telah lama tidak menyapa pemirsa. 
 
Untuk on Airnya pihaknya masih menunggu izin prinsip keluar dalam waktu dekat ini.
 
"kita berharap semoga dengan keluarnya izin prinsip ini, kita dapat menyebarkan infomasi maupun program siaran yang telah ditentukan,” tambah Arizon lagi.
 
Sebagimana diketahui bahwa Radio Swara Kampar telah lama tidak mengudara karena tidak memili izin dan telah mendapat peringatan dari KPID Riau, sehingga RSK tidak mengudara (On Air) menjelang izin prinsip keluar.  Untuk itu Pemkab Kampar melalui Kominfo melakukan pengurusan terhadap izin terutam Izin prinsip.
 
"Berselang dengan itu Pemkab Kampar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar  melakukan pengajuan dengan membuat permohonan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui e-penyiaran, dan diperoleh Nomor Induk Bersama dilanjutkan dengan evaluasi dengar pendapat yang kemudain dibawa ke Jakarta, maka terakhir keluarlah izin prinsip,” tutup Arizon Mengakhiri (Rilis/Diskominfo Kampar)

Berita Lainnya

Index