Usai Rapat, Anggota DPRD Rohil Langsung Reses

Usai Rapat, Anggota DPRD Rohil Langsung Reses
Wabup Rohil H Jamiludin menerima 5 Perda yang disahkan DPRD Rohil. f-amran
ROHIL - Usai Rapat Paripurna DPRD Rohil yang mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian 12 ranperda baru, Rapat Paripurna DPRD Rohil juga mengesahkan Masa Reses I DPRD Rohil Tahun Sidang 2019. 
 
Rapat Paripurna DPRD Rohil dipenghujung masa reses pertama tahun sidang 2019, yang dipimpin Ketua DPRD Rohil H Nasrudin Hasan, bersama Wakil Ketua II DPRD Abdul Kosim, serta dihadiri Wakil Bupati Rohil H Jamiludin, ditetapkan masa reses Anggota DPRD Rohil berlangsung 6 hari. 
 
"Masa Reses I Anggota DPRD Rohil Tahun Sidang 2019 berlangsung selama 6 hari, dari tanggal 3 - 8 April 2019," kata Ketua DPRD Rohil H Nasrudin Hasan.
 
Melaksanakan reses, kata politisi Partai Golkar itu, merupakan kewajiban setiap Anggota DPRD kepada konstituennya untuk menyerap aspirasi, masukan serta sebagai tanggung jawab moral Anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
 
"Reses juga  bertujuan meningkatkan kualitas sebagai Anggota DPRD," ucap Nasrudin Hasan, yang juga ikut mencaleng pada Pemilu 2019 dari Partai Golkar.
 
Masa reses pertama Tahun Sidang 2019, Anggota DPRD Rohil juga dapat memanfaatkan bertemu konstituen, apa lagi di masa kampanye Calon Anggota Legislatif Pemilu 2019. (Amran)

Berita Lainnya

Index