Sengketa Perbatasan Rohil-Sumut Belum Tuntas

Sengketa Perbatasan Rohil-Sumut Belum Tuntas
ROHIL - Sengketa tapal batas antara Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dengan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), dan Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), belum tuntas. 
 
Belum tuntas sengketa perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau, dengan Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), dan Labuhan Batu, Sumut, tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Rohil Drs H Ferry H Parya, Kamis, 4 April 2019.
 
Dijelaskan Ferry, tapal batas antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Rohil, sudah ditetapkan  melalui Permendagri RI Nomor 58/2018. Penetapan perbatasan antara Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan Rohil ditetapkan berdasarkan, Permendagri Nomor 57/2018, dan batas Labuhan Batu dengan Rohil sudah ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 56/2018.  
 
Sayangnya ke 3 Permendagri tersebut, masih menurut Ferry, tidak memuaskan bagi Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, dan Padang Lawas Utara. Bahkan ke tiga kabupaten di Sumut itu, sebut Ferry, berencana akan menggugat Permendagri tersebut. "Kabupaten Labusel, masih belum menerima Permendagri tersebut, termasuk Padang Lawas Utara dan Labuhan Batu. Bahkan mereka akan menggugat Permendagri tersebut," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Penjabat Rohil H Ferry H Parya, di Mess Pemkab Rohil, di Jalan Perwira, Kota Bagansiapiapi. 
 
Berdasarkan ke 3 Kemendagri RI tersebut, ditetapkan kawasan-kawasan di antaranya, Tanjung Sari, Podo Rukun, Bakti Makmur, Kepenghuluan Pulau Jemur, dan Akar Melingkar, berada di kawasan Rohil. Ke tiga kabupaten di Sumut itu, juga masih mengeluarkan kartu tanda penduduk kepada masyarakat setempat, yang bermukim di wilayah Rohil. 
 
Selain masalah tapal batas antara Rohil dengan tiga kabupaten di Sumut itu, Ferry juga mengatakan masih ada masalah tapal batas dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohil). 
 
"Tanda batas berupa pilar sudah dilakukan perbaikan. TAPI Tanda batas pilar 35 sampai 37, yang berada di Jalan Lintas Km 9 sampai Km 11 Rohil-Rohul,  masih wilayah kita, meski ada kantor lurah Rohul yang didirikan berada di bagian dari wilayah Rohil," jelasnya. (Amran)

Berita Lainnya

Index