Soal Gugatan Komisaris ke Manajemen PT Muslim Madani Riau

Pengacara Minta Gerai Muslim Madani Mart Berhenti Beroperasi Sementara

Pengacara Minta Gerai Muslim Madani Mart Berhenti Beroperasi Sementara
Sidang gugatan terhadap PT Muslim Madani Riau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan, Rabu 24 April 2019 di Pengadilan Negeri Pekanbaru
 
PEKANBARU- Kembali digelar sidang lanjutan gugatan terhadap manajemen PT. Muslim Madani Riau, Rabu 24 April 2019, di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan. Pada kesempatan ini, Pengacara Penggugat Donny, Parlindungan, SH, MH meminta operasional Gerai Muslim Madani Mart diberhentikan sementara.
 
"Untuk menghormati proses hukum yang berlangsung segala kegiatan operasional terkait dengan PT Muslim Madani Riau harus dihentikan, sampai ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pekanbaru," tegas Parlindungan.
 
Dilanjutkan Parlindungan, pihaknya juga meminta kepada Syafridon JS selaku Direktur Utama dan tergugat lainnya, Lela Husna dan Syafiah untuk mengundurkan diri, karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan perannya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.  
 
"Hal ini terlihat jelas dengan keterangan saksi yang Rose Novita yang mengatakan bahwa Syafridon JS tidak menerima gaji melainkan hanya menerima operasional kerja tiap bulannya dengan besaran Rp4 juta setiap bulannya. Kita memiliki bukti yang kita ajukan pengadilan bahwa apa yang diterima oleh Syafridon JS adalah gaji bukan uang operasional," tegas Parlindungan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Yudisilen, SH, MH kemarin.    
 
Pada kesempatan itu Parlindungan juga membantah keterangan saksi Rose Novita yang mengatakan bahwa Syafridon JS memiliki saham sebanyak 44 persen pada PT Muslim Madani Riau. 
 
"Kita memiliki bukti kuat bahwa Syafridon tidak memiliki saham pada PT Muslim Madani Riau. Kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan kuat hakim dalam memenangkan gugatan kita," tegas Parlindungan.
 
Sementara itu di lain kesempatan, Syafridon JS selaku tergugat saat dihubungi wartawan meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
"Kita siap menerima apa pun keputusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap perkara ini. Jika memang kita diputuskan bersalah, kita siap dengan segala konsekuensinya," ujarnya singkat.(faisal)

Berita Lainnya

Index