Kisruh Pelantikan Pejabat di Kemenag Riau

Kisruh Pelantikan Pejabat di Kemenag Riau
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Riau, Mahyudin baru saja melantik 28 pejabat struktural pada Jumat, 12 April 2019 silam. Pelantikan itu disebut-sebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor: Kw.04.1/2/Kp.07.6/298/SK/2019 tertanggal 11 April 2019. Namun baru berselang tiga hari, satu persatu pejabat yang terlibat dalam rotasi tersebut mulai buka suara. Salah satunya adalah mantan Kepala Seksi Pembinaan Haji Kanwil Kemenag Riau, Abdul Wahid yang kini memiliki jabatan baru sebagai Kasi Pendidikan dan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kota Pekanbaru. 
 
Kader terbaik NU RIau dan sebagai wakil ketua PWNU RIAU dan mantan sekretaris PWNU Riau sekaligus Kabid Rohani dan Agama dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau ini melakukan cara dengan melupakan isi hati melalui tulisan di kolom Opini harian Riau Pos yang terbit, Senin, 15 April 2019 silam.
 
Wahid memberi judul tulisannya itu Intergritas Bukan Sekedar Kata,".kekacauan dalam integritas seorang pejabat ini akibat masuknya tekanan dari orang perorang, ormas atau partai politik yang bernafsu ikut mengatur kebijakan yang dibuat pejabat agar berpihak pada kepentingannya...," tulisnya. Setelah ditelusuri ternyata kicauan Wahid tersebut diakuinya tidak berkaitan dengan mutasi yang baru saja dialaminya. Entah menutup-nutupi atau ada maksud lainnya.
 
" Tulisan itu tidak ada kaitannya dengan mutasi kemaren. Karena tulisan itu hanya mengingatkan saja. Karena kita diangkat telah disumpah untuk berintegritas," jelasnya melalui sambungan telepon.
 
Selain Wahid, tiga hari berikutnya kembali muncul kejadian serupa. Namun dengan kondisi berbeda. Kepala Madrasah Aliyah (MAN) 4 Kampar, Istakafi digantikan tanpa kabar dan pemberitahuan secara wajar. Padahal, selama 12 tahun sekolah yang semula bernama MAS Kampar Timur tersebut lahir dari hasil jeripayahnya. Dua Tahun berdiri kemudian diusulkan menjadi sekolah negeri. Usaha itu dilakukan selama 10 tahun.  Kemudian di filial selama empat tahun dan akhirnya berhasil menjadi sekolah negeri.
 
" Saya baru menjabat sebagai kepala sekolah negeri itu 1 tahun 15 hari. Ahmad Supardi (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama saat itu) langsung melantik pada 1 Maret 2018," jelasnya. 
 
" Saya tidak diberi tahu kalau ada pelantikan sehari sebelumnya (pelantikan dilakukan Senin, 16 April 2019). Artinya kita dicopot kan. Beda kasus kalau demosi. Itu bersarat, ada BAP. Tapi selama ini tidak ada apa-apa, dan saya gak pernah buat masalah, "sebut pria yang kembali menjadi guru ini.
 
Dari kasus tersebut, Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangakatan (Baperjakat) Kemenag Riau, Erizon Efendi mengatakan bahwa seluruh proses dan ketentuan telah berjalan serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 
 
" Pelantikan kemaren itu telah sesuai dengan ketentuan dari Baperjakat. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang, kenapa kita lakukan," tegas Selasa, 16 April 2019. Seperti legalitas tim Baperjakat sendiri maupun prosedur dan tahapan yang telah dilalui dari calon kandidat. Dirinya juga mengaku bahwa bekerja berdasarkan analisa jabatan, loyalitas, integritas dengan berbagai pertimbangan lainnya.
 
" Tim melihat dari berbagai sisi. Kalau dinilai pimpian tidak mampu, kenapa harus dipakaskan. begitu pertimbangan Baperjakat. Saya lupa berap orang kemaren itu tapi yang jelas timnya ada," tegasnya kembali.
 
Menyikapi temuan ini, Pengamat Tata Negara dan Pemerintahaan dari Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dari hasil keputusan tersebut dapat melakukan upaya hukum.
 
Dengan jalur awalnya dapat melalui internal, kemudian bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Namun itu dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan telah mengantongi bukti dan menemukan kejanggalan.
 
" Seperti menemukan adanya tindakan penyalahan administratif dalam proses pemindahaan jabatan itu. Sehingga keputusan itu menjadi tidak sah atau cacat secara yuridis," imbuhnya.
 
 
 
Kesalahanan itu seperti melanggar undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian melanggar PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN serta melanggar peraturan turunan lainnya sampai tidak memiliki azas umum pemerintahaan yang baik.
 
 Merujuk dari Pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir PNS karangan Achmad Ghufron tahun 2008, bahwa Tim Baperjakat Kanwil Departemen Agama harus terdiri dari Kabag Tata Usaha sebagai Ketua, Kabid dan Pembimas, Kasubag kepegawaian dan Ortala sekretaris. Itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9 tahun 2007 tanggal 18 April 2007 sebagai pengganti dari KMA nomor 350 tahun 1998 tentang Baperjakat dilingkungan Departemen Agama. Namun, kewajiban ini tidak dimiliki oleh Kanwil Kemenag Riau dalam melakukan pelantikan baru-baru ini.
 
Sementara yang ikut dalam baperjakat dan menanda tangani hasil baperjakat ketua plh Kabag afriliansyah Lubis (Kabid urais) erizon (Kabid Phu).Saman (kabid penaiszawa) dan dua org staf Helmi dan hartani kemudian dua kepala bidang dan kasubag kepegawaian tidak dilibatkan dan dikonfirmasi. ini menambah kejanggalan dengan melibatkan 2 org staf dan seharusnya tidak boleh dikutkan dalam baperjakat pejabat dan jabatan ketua baperjakat melekat pada Kabag TU selaku ex expesio..plh tidak boleh mengambil suatu kebijakan...ini sangat aneh dan TDK wajar.
 
Belum lagi PP nomor 100 tahun 2000 disempurnakan dengan PP nomor 13 tahun 2002 poin (d) yang berbunyi bahwa masa jabatan secara normal adalah dua sampai lima tahun. Baru dapat dilakukan pemindahaan. Keputusan ini bertentangan dengan pemberhentian Kepala Madrasah Aliyah (MAN) 4 Kampar, Istakafi yang baru menyandang sebagai kepala sekolah selama 1 tahun 15 hari. Belum lagi Istikafi mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan jauh-jauh hari dari pemecatannya sebagai kepala sekolah yang semakin menambah kejanggalan dari penggantian dirinya. (rls/ddy)

Berita Lainnya

Index