Dishub Kepulauan Meranti Masih Bahas Tarif Angkutan Penyeberangan

Dishub Kepulauan Meranti Masih Bahas Tarif Angkutan Penyeberangan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. H. Aready, SE, M.Si
MERANTI - Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti masih melakukan pembahasan terhadap tarif angkutan penyeberangan antar dan dalam Kabupaten. Besaran tarif itu nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).
 
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. H. Aready, SE, M.Si, menanggapi konfirmasi jurnalmadani.com tentang rencana pengoperasian angkutan kapal penyeberangan di pelabuhan roll on roll off (roro) di Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Senin 27 Mei 2019.
 
"Untuk tarif, baik antar kabupaten maupun dalam kabupaten sedang disusun dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum," ungkap Aready.
 
Dikatakannya, setelah pembahasan dilakukan, nantinya akan diterbitkan keputusan tentang ketentuan pelaksanaannya, dimana SK untuk tarif dalam kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, sedangkan tarif antar kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
 
"Di dalam SK tersebut diatur terkait tarif penumpang dan kendaraan, besaran tarif termasuk asuransi," ujarnya.
 
Aready menjelaskan, kapal roro yang akan melayani rute Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton Kabupaten Siak dan Pelabuhan Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kapasitas angkut 207 orang penumpang dan 19 unit kendaraan roda 4. Kapal roro itu dikelola oleh BUMD milik Pemprov Riau yakni PT. RIC.
 
Ditanya soal rencana jadwal keberangkatan dan lama waktu tempuh perjalanan kapal roro rute Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton Kabupaten Siak menuju Pelabuhan Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Aready mengaku masih akan menanyakan itu kepada operator kapal.
 
Sedangkan tentang rencana pengoperasian jelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijryah ini, Kadis Perhubungan masih belum dapat memastikannya. "Kita upayakan," jawabnya singkat. (santo)

Berita Lainnya

Index