DPRD Kepulauan Meranti Setujui Ranperda LPP APBD Tahun 2018

DPRD Kepulauan Meranti Setujui Ranperda LPP APBD Tahun 2018
Penyerahan Berita Acara persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bupati telah menandatangani Berita Acara persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
 
Persetujuan bersama itu setelah dilaksanakannya Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di Balai Sidang Dewan, Jalan Terpadu, Selatpanjang, Rabu malam 3 Juli 2019 lalu.
 
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Drs. H. Irmansyah, M.Si, berdasarkan laporan dari Bagian Persidangan bahwa absensi Anggota Dewan yang mengikuti Rapat Paripurna berjumlah 20 Orang ditanda tangani.
 
Berpedoman pada pasal 132 ayat (1) huruf b, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor  01 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Quorum telah terpenuhi, sehingga Rapat Paripurna Dewan dapat dilaksanakan. Pelaksanaan rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muzamil, S,Mn.
 
Pimpinan Rapat, Muzamil, S,Mn mengungkapkan, Rapat Paripurna itu dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 06/Kpts-DPRD/KBM/VII/2019 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
 
Sebelum sampai pada tahapan itu, jelasnya, telah dilalui beberapa tahapan pembahasan, diantaranya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 oleh Kepala Daerah, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Jawaban Kepala Daerah Tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan tahap terakhir Laporan Badan Anggaran tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2018, sekaligus Pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
 
Guna mengetahui proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Pimpinan Rapat mempersilahkan Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Masyhudi, S.Pdi, M.Si menyampaikan laporannya.
 
Dalam laporan Banggar yang dibacakannya, Edi Masyhudi menerangkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selaku Pengguna Anggaran dan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Masyarakat.
 
Sesuai amanat pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Ranperda LPP APBD setiap tahunnya dibahas oleh Pansus, namun ditahun 2019 ini, Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2018 di bahas oleh Badan Anggaran, hal ini sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Badan Anggaran membahas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1)," ungkapnya.
 
Dikatakan Edi Masyhudi, pembahasan secara teknis telah dilakukan bersama eksekutif mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada DPRD dalam rapat paripurna.
 
"Berbagai argumentasi yang muncul dan berkembang dalam pembahasan internal rapat Banggar maupun bersama pihak pemerintah daerah, kami sepakati dan selanjutnya kami rangkum dalam laporan," kata Edi Masyhudi.
 
 
Terkait Substansi Rancangan Peraturan Daerah Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
 
I. Pendapatan :
 
a. Pendapatan Asli Daerah: Rp. 68.006.356.887 (enam puluh delapan milyar, enam juta, tiga ratus lima puluh enam ribu, delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
 
b. Dana Perimbangan: Rp. 781.602.610.877 (tujuh ratus delapan puluh satu milyar, enam ratus dua juta, enam ratus sepuluh ribu, delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
 
c. Lain-lain Pendapatan yang sah: Rp. 215.434.425.815 (dua ratus lima belas milyar, empat ratus empat puluh tiga juta, empat ratus dua puluh lima ribu, delapan ratus lima belas rupiah).
 
Sehingga Total Jumlah Pendapatan : Rp. 1.065.043.393.579 (satu triliyun, enam puluh lima milyar, empat puluh tiga juta, tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu, lima ratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
 
II. Belanja :
 
1. Belanja Tidak Langsung :
 
a. Belanja Pegawai: Rp.353.255.431.937
(tiga ratus lima puluh tiga milyar, dua ratus lima puluh lima juta, empat ratus tiga puluh satu ribu, Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
 
b. Belanja Hibah: Rp.9.976.200.000 (Sembilan milyar, Sembilan ratus tujuh puluh enam juta, dua ratus ribu rupiah).
 
c. Bantuan Sosial : Rp. 0 (nol rupiah)
 
d. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik: Rp.151.010.904.835 (Seratus lima puluh satu milyar, Sepuluh juta, Sembilan ratus empat ribu, delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung : Rp. 514.242.536.772 (Lima ratus empat belas milyar, dua ratus empat puluh dua juta, lima ratus tiga puluh enam ribu, tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
 
2. Belanja Langsung :
 
a. Belanja Pegawai: Rp.44.737.610.725 (empat puluh empat milyar, tujuh ratus tiga puluh tujuh juta, enam ratus sepuluh ribu, tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
 
b. Belanja Barang dan Jasa: Rp. 313.243.448.761 (tiga ratus tiga belas milyar, dua ratus empat puluh tiga juta, empat ratus empat puluh delapan ribu, tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
c. Belanja Modal: Rp. 169.802.769.846 (seratus enam puluh Sembilan milyar, delapan ratus dua juta, tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu, delapan ratus empat puluh enam rupiah).
 
Jumlah Belanja Langsung : Rp. 527.783.829.333 (lima ratus dua puluh tujuh milyar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus dua puluh Sembilan ribu, tiga ratus tiga puluh tiga juta).
 
Sehingga Total Jumlah Belanja Sebesar : Rp. 1.042.026.366.105 (satu triliyun empat puluh dua milyar, dua puluh enam juta, tiga ratus enam puluh enam ribu, seratus lima rupiah).
 
 
III. Pembiayaan :
 
a. Penerimaan Pembiayaan: Rp. 9.668.164.589 (Sembilan milyar, enam ratus enam puluh delapan juta, seratus enam puluh empat ribu, lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah).
b. Pengeluaraan Pembiayaan : Rp.0 (nol rupiah)
 
Total Pembiayaan : Rp. 9.668.164.589 (Sembilan milyar, enam ratus enam puluh delapan juta, seratus enam puluh empat ribu, lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah).
 
IV. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp.32.685.192.063 (tiga puluh dua milyar, enam ratus delapan puluh lima juta, seratus Sembilan puluh dua ribu, enam puluh tiga rupiah).
 
Selanjutnya Badan Anggaran menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, antara lain sebagai berikut:
 
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana berbagai temuan baik besar maupun kecil tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang.
 
2. Berkaitan dengan sisa lebih perhitungan tahun anggaran berkenaan, sebesar 32 Milyar lebih yang disisi lain terdapat surplus antara pendapatan daerah dengan belanja daerah Sebesar 23 Milyar Lebih, Maka Banggar mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran agar setiap tahunnya tidak terjadi Silpa APBD yang menumpuk pada gilirannya mempengaruhi Struktur dan Postur APBD. Ini semua tentunya tidak terlepas dari kurang maksimalnya rencana, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap APBD itu sendiri.
 
3. Banggar mengharapkan kepada Pemerintah Daerah, untuk segera menetapkan status jalan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya untuk daerah terluar diperbatasan agar segera dibuat dan ditetapkan namanya dengan tujuan untuk mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah pusat.
 
 
4. Berkenaan dengan Penerima dana Hibah, untuk kedepannya Banggar berharap kepada pemerintah daerah agar lebih selektif dan memperhatikan asas pemerataan dan berkeadilan.
 
5. Perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak. Banggar meminta kepada pemerintah agar urusan pendapatan diurus oleh OPD yang tersendiri, tidak tergabung dengan urusan lainnya sehingga dapat lebih fokus dan terarah dalam upaya untuk mengantisipasi ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil.
 
6. Melakukan program intensifikasi terhadap objek pajak dan objek retribusi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah dengan fokus kepada optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang berfokus pada pemutahiran data wajib pajak/retribusi serta pengoptimalan dalam proses penagihannya dengan melibatkan semua unsur OPD terkait, serta melakukan program ekstensifikasi untuk menambah dan menggali objek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh.
 
7. Pemerintah daerah diharapkan terus berupaya mencari inovasi baru dan secara kontinyu melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, dan meminta kepada semua OPD, agar terhadap program pembangunan fisik direncanakan untuk lebih awal dikerjakan sesuai jadwal, tidak ditunda pengerjaannya sampai pada akhir tahun anggaran berjalan, serta Perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap setiap pekerjaan proyek fisik sehingga mutu dan kwalitas dapat dipertanggungjawabkan.
 
8. Banggar mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018, yang Alhamdulillah didapatkan secara berturut-turut selama 7 tahun, yakni Tahun 2012 s/d 2019. Oleh karena itu, Banggar mendorong kepada Pemerintah Daerah agar prestasi tersebut dapat dipertahankan. Namun Banggar juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak terlalu berbangga terhadap capaian  prediket opini WTP tersebut. Karena berdasarkan analisis, bahwa capaian prediket opini WTP tidak berkorelasi secara langsung dan tidak pula menjadi jaminan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD tersebut terhindar dari penyelewengan.
 
9. Banggar meminta, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaaan BPK.
 
 
Setelah mendengarkan laporan dari Juru Bicara Banggar pada Rapat Paripurna itu, Pimpinan Rapat kemudian menanyakan apakah Anggota Dewan yang hadir dapat menerima laporan Banggar untuk diteruskan pada Pengesahan, dimana saat itu secara aklamasi Anggota Dewan yang hadir menerima dan menyetujui hingga disahkan menjadi Keputusan Dewan.
 
Sebelum Rapat Paripurna yang juga dihadiri Ketua DPRD, Fauzi Hasan, SE itu diakhiri, Pimpinan Rapat terlebih dahulu mempersilahkan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim yang hadir untuk menyampaikan sambutan Kepala Daerah terhadap Rancangan Keputusan yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah. (adv)

Berita Lainnya

Index