Wabup Kepulauan Meranti Survei Rencana Sumur Minyak Baru EMP

Wabup Kepulauan Meranti Survei Rencana Sumur Minyak Baru EMP
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim bersama rombongan saat melakukan peninjauan
MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim dan rombongan melakukan peninjauan di lokasi Operasional Sumur Minyak Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA, di Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (31/7/2019).
 
Turut serta bersama Wakil Bupati Asisten II Setdakab Syamsuddin, Kabag Humas dan Protokol Hery Saputra, Camat Tebing Tinggi Barat Said Zamhur, Sekretaris Disperindagkop UKM Rudi, yang didampingi Field Manager EMP Malacca Strait SA, Imam Wahyudi, SHE Manager Mega Nainggolan, Humas Iswardi, Kades Tanjung Darul Takzim, Mahmuddin dan Kades Tanjung Marzlin.
 
Dari keterangan pihak perusahaan, sumur minyak EMP Malacca Strait yang beroperasi di antara Desa Tanjung Darul Takzim dan Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat memiliki luas lahan operasi (Land Required) 78.000 M2 lebih, perusahaan ini telah mulai beroperasi sejak tahun 2017 lalu, dengan jumlah produksi minyak mentah dari sumur minyak TB 1 dilokasi tersebut sebesar 490 Barel perhari (1 Barel = 159 Liter).
 
Kedepan kata Imam Wahyudi, perusahaan ini akan melakukan pengembangan usaha dengan menambah 6 sumur baru, nantinya jika rencana ini terealisasi perusahaan Grup Bakrie ini akan memilki 8 sumur minyak.
 
Saat ini diakui Imam Wahyudi, pihaknya tengah mengajukan izin ke SKK Migas dan jika tidak ada halangan diperkirakan izin itu akan keluar pada bulan September 2019 mendatang.
 
"Setelah izin itu keluar barulah kita akan membangun sumur minyak baru," jelasnya.
 
Namun untuk membangun sumur minyak baru bukan hanya masalah izin dari SKK Migas saja yang harus dituntaskan perusahaan, tapi juga masalah ganti rugi tanaman rakyat yang terkena operasional sumur minyak baru.
 
Dari penuturan Imam Wahyudi, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Kades setempat. Namun hingga saat ini belum menemukan kata sepakat terkait ganti rugi rumpun tanaman rakyat. Pihak perusahaan mau mengganti rugi dengan mengacu pada ketentuan dimana tiap rumpun tanaman Sagu masyarakat dihargai sebesar 500 ribu, sementara tuntutan dari masyarakat sebesar 2.5 Juta Rupiah.
 
"Terkait tuntutan masyarakat itu kita sudah mencoba mengkomunikasikan dengan perusahaan dan sesuai aturan perumpun diharga 500 ribu rupiah, namun nilai itu sifatnya Flexible karena kita akan negosiasi lagi hingga ditemukan kesepakatan," aku Field Manager EMP Malacca Strait S.A.
 
Menyikapi polemik tersebut, Wakil Bupati Said Hasyim meminta perusahaan dapat menyelesaikan dengan baik, caranya dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk mencari jalan keluar terbaik.
 
Wabup juga berharap perusahaan pengeboran minyak daratan ini dapat meningkatkan produksinya karena akan berdampak pada peningkatan dana bagi hasil (DBH) migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. DBH Migas ini nantinya akan dipergunakan untuk menggesa pembangunan daerah. (rls/red)

Berita Lainnya

Index