Digugat ASN Karena PDTH, Pemprov Yakin Sudah On The Track

Digugat ASN Karena PDTH, Pemprov Yakin Sudah On The Track
Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, Yan Dharmadi
PEKANBARU - Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi mengatakan, gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tindak pidana korupsi, sudah on the track aturan hukum.
 
Diyakini, proses hukum yang kini sedang berproses tersebut tidak akan mengubah putusan, sebagaimana atas putusan PDTH yang ditetapkan kepada lima ASN penggugat.
 
"Jadi prinsipnya kita tetap on the track dalam kasus hukum ini dan Biro Hukum sebagai tim kuasa akan menjawab soal materil hukumnya," kata Yan, Senin (5/8/19), dilansir media center riau.
 
Proses gugatan di PTUN itu sendiri sudah dua kali proses persidangan, masih dalam tahap dismissal proses. "Pada kesempatan ini jadi perbaikan gugatan, materi gugatan, memang pada saat itulah," ujar Yan.
 
Apapun yang menjadi dalil gugatan oleh ASN yang tidak terima atas PTDH tersebut, ditegaskan Yan merupakan hak individu masing-masing. Sementara Pemprov Riau sendiri sudah menjalankan putusan sesuai dengan ketentuan.
 
"Itu menjadi hak masing-masing individu. Prinsipnya, kita Pemprov Riau sudah sesuai dengan hukum. Justru sebaliknya, jika putusan PTDH tidak dilakukan, Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat," ungkap Yan.
 
Ada pun kelima ASN yang menggugat kepada Gubernur Riau atas putusan PDTH tersebut diantaranya, DL, mantan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, ST staf di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta JS yang juga staf di DLHK Riau.
 
Seperti diketahui, sebanyak 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh Gubernur Riau karena tersandung kasus korupsi. Sedangkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Riau yang dipecat dengan tidak hormat karena terlibat Tipikor jumlahnya mencapai 161 orang.
 
Dari 29 ASN Pemprov Riau yang dipecat tersebut, diketahui lima diantaranya mengajukan gugatan hukum di PTUN. (mcr/red)

Berita Lainnya

Index