KPK: Ada Capim yang Belum Pernah Sampaikan LHKPN

KPK: Ada Capim yang Belum Pernah Sampaikan LHKPN
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan KPK telah memilih 40 kandidat dari tahapan tes psikologi. KPK pun melakukan identifikasi tiap calon pimpinan menjelang tahap profil assesmen pada 8-9 Agustus.
 
Dari identifikasi yang dilakukan, KPK menemukan adanya calon pimpinan yang tergolong penyelenggara negara namun sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya.
 
"Dari identifikasi hari ini, kami menemukan masih ada calon yang sebenarnya wajib lapor LHKPN, tapi belum pernah melaporkan kekayaannya," ujar Febri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (5/8/2019) dilansir Kumparan.
 
Febri menuturkan dari 40 orang yang lolos psikotes, baru sekitar 27 orang yang tercatat telah menyampaikan harta kekayaannya pada KPK.
 
"Kalau dilihat dari data yang ada variasi calon-calon lain yang totalnya 27 orang," ucapnya.
 
KPK mencatat ada sekitar 22 orang capim yang memiliki harta di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Febri pun menambahkan ada satu orang capim KPK yang tercatat memiliki total harta terbanyak, yakni senilai Rp 19,6 miliar.
 
"Jadi lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp 1 sampai dengan 10 miliar atau 22 orang. Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp 43 juta dan yang terbesar adalah Rp 19,6 miliar," ungkap Febri.
 
KPK pun turut menemukan ada satu laporan kekayaan salah satu capim dengan nilai mencapai Rp 1 triliun. Hal itu, menurut Febri berasal dari kesalahan pelapor dalam memasukkan data. KPK terbuka terhadap yang bersangkutan apabila ingin mengubah data kekayaannya.
 
"Ada 1 calon yang kami lihat dari pelaporan yang diinput oleh calon tersebut ketika menjadi penyelenggara negara itu kekayaannya lebih dari Rp 1 triliun. Kami duga ini diakibatkan kesalahan input dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah," kata Febri.
 
"Saya kira jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi input itu sangat memungkinkan di mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik yang ada saat ini," sambungnya.
 
KPK akan berperan aktif dalam mengawal proses seleksi capim pada tahapan berikutnya. Hal itu dilakukan dengan penelusuran sejumlah rekam jejak dari capim yang turut dilakukan KPK.
 
"Sesuai dengan permintaan panitia seleksi ketika pertama kali datang ke KPK, maka nanti KPK akan membantu melakukan penelusuran rekam jejak terhadap para calon pimpinan KPK tersebut," tutur Febri.
 
"KPK juga terbuka jika ada masyarakat yang ingin memberikan informasi atau keterangan-keterangan atau bukti-bukti atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK," tuturnya.
 
Berikut detail data pelaporan LHKPN dari total 40 capim yang diidentifikasi KPK.
 
Lapor LHKPN 1 kali : 3 orang
Lapor LHKPN 2 kali : 6 orang
Lapor LHKPN 3 kali : 7 orang
Lapor LHKPN 4 kali : 6 orang
Lapor LHKPN 5 kali : 2 orang
Lapor LHKPN 6 kali : 3 orang
Total Lapor: 27 orang
Total tidak lapor/tidak tercatat: 13 orang
 
Sebaran kekayaan terbanyak adalah pada Rp 1 hingga 10 miliar yaitu: 22 orang, Paling kecil Rp 43 juta, Terbesar Rp 19,6 miliar. (red)

Berita Lainnya

Index