Pegawai dan Honorer Diminta Patuhi Aturan Lalulintas

Pegawai dan Honorer Diminta Patuhi Aturan Lalulintas
Petugas Sat Lantas Polres Kepulauan Meranti saat memberikan peringatan kepada pelanggar lalulintas pada bulan Juli 2019 lalu
MERANTI - Polres Kepulauan Meranti mengimbau para Pegawai dan Honorer di daerah ini untuk mematuhi aturan berlalulintas. Sesuai rencana kerjanya, Satuan Lalulintas akan menggelar operasi rutin dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas.
 
Hal itu terungkap dalam Surat yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Meranti dan tersebar di jejaring media sosial masyarakat, Senin (12/8/2019).
 
Surat itu disampaikan berdasarkan rujukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta Renja Sat Lantas Polres Kepulauan Meranti.
 
Sehubungan dengan rujukan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa Satuan Lalulintas akan menggelar operasi rutin dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas di jalan. Oleh karenanya disampaikan kepada para pegawai dan honorer untuk mematuhi aturan lalulintas.
 
 
Aturan itu, jelas Kapolres, yakni dengan memakai helm SNI bagi pengendara dan helm ganda bagi yang dibonceng serta melengkapi surat identitas kendaraan, seperti STNK dan SIM pada saat mengendarai kendaraan.
 
"Jika ditemukan masih ada pelanggaran di maksud, akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres.
 
Selain ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kepulauan Meranti, surat itu juga ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretariat Daerah dan Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti. (red)

Berita Lainnya

Index