Tim Terpadu Penertiban Kebun Ilegal Dibagi Tiga Bagian

Tim Terpadu Penertiban Kebun Ilegal Dibagi Tiga Bagian
Rapat Tim
PEKANBARU - Tim terpadu  penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal yang dibentuk Gubernur Riau berdasarkan Kepgubri Nomor: Kpts. 911/VIII/2019. Dimana, dari keputusan itu tim ini dibagi menjadi tiga bagian. Yakni, Tim Pengendali, Tim Operasi, dan Tim Yustisi.
 
Untuk Tim Pengendali terdiri dari Wakil Gubernur Riau sebagai ketua. Kemudian Wakapolda, Sekdaprov Riau, Kakanwil ATR/BPN, Kadis LHK, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dari DLHK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR, dan Kepala Bapenda Provinsi Riau, sebagai anggota tim.
 
Kedua, untuk Tim Operasi terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang ditunjuk sebagai ketua. Lalu Kepala Logistik Korem 031/WB Riau, Kasubdit I Dit Reskrimum, Komandan Detasemen Zeni Bangunan 6/1 Korem 031/WB, Panit Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum. Selanjutnya ada Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan BPN, Kepala Bidang Penataan dan Penataan LHK.
 
Selain itu ada juga Kepala Bidang Perkebunan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala Bidang Penataan Ruang, Polisi Pamong Praja, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Tematik, Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta Polisi Kehutanan, sebagai anggota tim.
 
Sementara itu, untuk Tim Yustisi, terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Khusus yang ditunjuk sebagai ketua tim. Kemudian ada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian.
 
Selanjutnya ada Kepala Bidang Pajak Daerah, Kasubdit IV Dit Reskrimsus, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian dan Pengenaan, Kepala Seksi Penetapan Hal Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat, Kanit 2 Subdit IV Dit Reskrimsus, Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimsus dan Penilai PBB Pratama dari kantor DJP sebagai anggota tim.
 
Adapun Gubernur Riau Syamsuar berkedudukan dalam tim sebagai penanggung jawab. Sedangkan Kapolda, Komandan Korem 031/WB, Kejati, Ketua Pengadilan Tinggi ditunjuk sebagai pelundung atau penasehat. Sedangkan seluruh Bupati/walikota se-Riau bertugas sebagai pengarah.
 
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan untuk sementara ini, fokus sasaran tim tersebut adalah sejumlah lahan-lahan perkebunan yang dianggap ilegal. Seperti data yang sudah dikemukakan oleh KPK dimana ada 1 juta hektar lahan ilegal di Riau.
 
Selain itu, ada juga berdasarkan hasil temuan tim DPRD Provinsi Riau memalui Tim Pansus yang sebelumnya bekerja, dimana menemukan ada sekitar 1,2 juta hektar lahan perkebunan di Riau yang digarap secara ilegal.
 
"Setelah ini kan kami akan bentuk lagi tim kecil, sehingga dengan tim kecil ini nanti lebih jelas lagi tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam rangka untuk memulai tim penertiban ini. Sasaran kita apa yang telah ditemukan oleh KPK dan DPRD Riau lalu," paparnya. (mcr/red)

Berita Lainnya

Index