Enam Karya Budaya Riau Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Enam Karya Budaya Riau Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen
PEKANBARU - Enam karya budaya dari Provinsi Riau ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019 oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
 
Keenam karya budaya Riau yang ditetapkan dalam keputusan Tim Ahli itu yakni Buwong Kuayang, Tari Cegak, Zapin Siak Sri Indrapura, Dikei Sakai, Syair Surat Kapal dan Tepuk Tepung Tawar Riau.
 
Pada sesi paparan, enam karya budaya tersebut dapat dipertahankan oleh Raja Yoserizal Zen selaku Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
 
"Alhamdulillah pada sesi paparan kita mampu memberikan penguatan yang meyakinkan tim ahli terhadap enam karya budaya yang berhasil lolos ke sidang penentuan hari ini," tegas Raja Yose, dilansir media center riau, Jumat (16/8/2019).
 
Dengan penetapan ini maka karya budaya Provinsi Riau yang sudah  berhasil menjadi WBTB Indonesia hingga tahun ini berjumlah 41.
 
Yose berharap di tahun depan Provinsi Riau bisa menambah lebih banyak lagi karya budaya untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia. Ia juga mengharapkan peran aktif dan keseriusan kabupaten dan kota dalam pengusulan di tahun depan.
 
"Kabupaten dan kota mesti bersiap untuk kelengkapan formulir serta data pendukung seperti kajian, foto, dan video," tambahnya lagi.
 
Dalam sambutannya, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan, Nadjamudin Ramli menyebutkan WBTB yang ditetapkan dari 32 Provinsi di Indonesia tahun ini sebanyak 267.
 
Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam arahannya berpesan agar karya budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia harus dipikirkan kelanjutannya.
 
Seperti disebutkan misalnya bisa menjadi bahan ajar dan materi pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi. Pemerintah daerah harus memikirkan pembinaan karya budaya yang sejalan dengan undang undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
 
Karya budaya juga terancam dicabut sertifikat pengakuannya jika pemerintah daerah dan masyarakatnya tidak mampu memperhatikan kondisi karya budaya. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan 267 karya budaya menjadi WBTB Indonesia. (mcr/red)

Berita Lainnya

Index