Danramil 02 Tebing Tinggi Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Lahan

Danramil 02 Tebing Tinggi Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Lahan
Komandan Rayon Militer 02 Tebing Tinggi, Mayor Inf Irwan
MERANTI – Masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau sudah sangat meresahkan karena berpotensi menimbulkan bencana kabut asap. Untuk itu agar tidak terjadi Danramil 02 Tebing Tinggi, Mayor Inf Irwan mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan dan pro–aktif jika terjadi Karhutla.
 
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun, karena berpotensi menimbulkan bencana. Jika tetap membandel akan ditindak tegas," ujar Danramil didampingi Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra, disela pelaksanaan Upacara Hari Pramuka di Kantor Bupati, Senin (19/8/2019).
 
Ancaman yang dapat dikenakan kepada pembakar lahan, seperti dijelaskan Danramil sangat berat mulai dari sanksi penjara hingga denda miliaran rupiah.
 
"Jika kedapatan membakar lahan maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara 1,5 Tahun atau 18 Bulan, selain pidana juga denda 5 Miliar," jelas Mayor Inf Irwan.
 
Untuk itu ia meminta masyarakat berhati-hari jangan membakar lahan atau membuka lahan dengan cara memerun karena 90 persen penyebab dari kebakaran pahan dan hutan dikarenakan ulah manusia.
 
Menyikapi hal itu, Danramil mengeluarkan 3 maklumat yakni jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan melakukan Merun di musim kemarau ekstrim saat ini, dan terakhir hati-hati saat melakukan aktifitas di hutan jangan membuang puntung rokok membuat api unggun sembarangan.
 
Danramil senior di Kabupaten Kepulauan Meranti ini berharap masyarakat dapat mengikuti petunjuk tersebut, karena lebih baik menanggulangi kebakaran sejak dini daripada memadamkan api.
 
"Jika sudah terjadi kebakaran semua akan rugi, kesehatan terganggu anak-anak tidak bisa sekolah dan bekerja, jadi mari jaga lahan milik kita dari kebakaran sebelum terjadi bencana," pungkasnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index