Jokowi Tak Naikkan Gaji PNS di 2020, Gaji ke-13 dan THR Tetap Ada

Jokowi Tak Naikkan Gaji PNS di 2020, Gaji ke-13 dan THR Tetap Ada
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam sidang tahunan RAPBN. Foto Kumparan
JAKARTA - Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) berharap ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Kenaikan gaji yang diminta tersebut didasarkan pada pergerakan inflasi.
 
Sekretaris Jenderal Korpri, Bima Haria Wibisana, mengatakan jika merujuk pada pergerakan inflasi, maka kenaikan gaji PNS yang diharapkan minimal 3 persen.
 
"Kalau saya sih secara pribadi dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya (naik gaji). Ini kan ada inflasi nih ya, mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Itu kalau maunya PNS ditanya begitu, ya sesuai inflasi saja," kata dia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/8/2019) dilansir Kumparan.
 
Presiden Joko Widodo juga tak memasukkan anggaran kenaikan gaji PNS, saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN 2020, di gedung parlemen Jumat (16/8/2019) lalu.
 
Hal itu ditegaskan kembali oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Tapi PNS masih akan mendapat tambahan pendapatan, melalui skema gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
 
"Mekanismenya (pembayaran gaji ke-13 dan THR) nanti kita lihat harus bikin RPP baru apa enggak ya. Kalau harus kita ubah (PP) kita ubah dulu. Mungkin kita bisa lakukan sejak Januari-Februari," kata dia di Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (19/8/2019).
 
Akan tetapi, jika aturan pembagian gaji ke-13 dan THR PNS tidak perlu diubah, maka bakal mengacu pada aturan lama. Untuk waktu pembagian THR tergantung dengan Hari Lebaran.
 
Adapun untuk besaran gaji ke-13 dan THR PNS, kata dia, tak akan jauh berbeda dengan pembagian pada tahun ini. (red)

Berita Lainnya

Index