SMA dan SMK se-Riau Dilarang Pungut Iuran Peserta Didik

SMA dan SMK se-Riau Dilarang Pungut Iuran Peserta Didik
ilustrasi
PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan iuran kepada peserta didik di seluruh SMA dan SMK yang ada di Provinsi Riau.
 
Surat bernomor 800/ Disdik/ 1.3/ 2019/ 10095, tertanggal 20 Agustus 2019, yang juga sampai ke redaksi jurnalmadani.com, Kamis (22/8/2019), ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto, SH, M.Si.
 
Di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa larangan Dinas Pendidikan terhadap pungutan kepada peserta didik di SMA dan SMK se-Provinsi Riau, setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Riau.
 
Rapat Koordinasi itu merupakan bagian dari kegiatan Monitoring Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau, yang dihadiri KPK, Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Riau.
 
Berkenaan dengan pungutan dan atau sumbangan pendidikan yang bersifat iuran, SPP atau hal lainnya, dilarang dipungut kepada peserta didik.
 
Sedangkan untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (red)
 

Berita Lainnya

Index