Polres Kepulauan Meranti Kembali Amankan 7 Muda Mudi Terkait Narkoba

Polres Kepulauan Meranti Kembali Amankan 7 Muda Mudi Terkait Narkoba
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka MR dan MN
MERANTI - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kepulauan Meranti kembali mengamankan muda mudi pengedar dan pengguna narkotika. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari kemarin, Selasa (27/8/2019), petugas mengamankan sebanyak 7 orang tersangka.
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Darmanto, S.H, saat dikonfirmasi jurnalmadani.com, Rabu (28/8/2019), membenarkan adanya penangkapan itu. Kasat menjelaskan para tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda.
 
Lokasi pertama, yakni di dalam kamar nomor 308 Hotel Happy di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, petugas mengamankan 5 orang muda mudi yang masih berumur 17 tahun sampai 20 tahun.
 
Dirinci Kasat, mereka adalah berinisial ER, laki-laki, warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. AS, laki-laki, warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur.
 
Kemudian DP, perempuan, warga Jalan Sempurna, Kelurahan Selatpanjang Selatan. MF, perempuan, warga Jalan Manggis, Kelurahan Selatpanjang Kota, dan RP, perempuan, warga Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur.
 
 
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan 5 orang tersangka itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba terhadap seorang laki-laki berinisial ER yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika.
 
"Dari hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 14.45 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ER beserta 4 orang temannya di kamar nomor 308 Hotel Happy yang terletak di Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Timur," ujar Kasat.
 
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Receptionis Hotel Happy bernama Suhendri, tim dapat menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klep bening dengan berat kotor 0,50 gram, yang sempat sengaja dibuang pelaku dibawah meja balkon kamar tempat pelaku ER duduk.
 
"Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek merk fanbo bekas pakai beserta sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kasat.
 
Kemudian anggota Satuan Resnarkoba memeriksa handphone milik pelaku ER dan didalamnya terdapat pesan singkat bahwa pelaku ER memesan narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya kepada seseorang berinisial MR.
 
"Setelah melakukan interogasi di TKP dan mengamankan seluruh barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah MR," jelas Kasat Resnarkoba.
 
 
Selanjutnya di lokasi kedua, hasil pengembangan keterangan tersangka ER, tim menggerebek rumah MR di Jalan Mahmud, RT. 002 RW. 001, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Sesampainya di rumah pelaku MR, tim mendapati MR hendak melarikan diri namun dapat ditangkap, kemudian tim didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klep bening dengan berat kotor 2,35 gram.
 
"Tim juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 (satu) bungkus plastik klep bening berukuran besar berisi bungkusan plastic klep, 1 (satu) bungkus plastik klep bening berukuran sedang berisi bungkusan plastic klep, 3 (tiga) bungkus plastic klep bening, 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai, 4 (empat) buah potongan pipet, 1 (satu) sendok takar terbuat dari kertas rokok dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu bergaris putih merah," rinci Kasat Resnarkoba.
 
Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti itu, tim Satuan Resnarkoba menginterogasi pelaku MR dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari orang berinisial B dan MN.
 
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah MN dan berhasil ditangkap, sementara terduga pelaku B melarikan diri karena diduga sudah mengetahui penangkapan teman-temannya, sehingga B ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (red)

Berita Lainnya

Index