Mantan Kepala Dinas PU Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas PU Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara
Tersangka selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir (kanan) berjalan menuju ruangan pemeriksaan di gedung KPK. Foto ANTARA FOTO
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis kepada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir. Dalam sidang yang digelar Rabu (28/8/2019) petang.
 
Nasir divonis dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
 
"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dikutip dari Antara, Kamis (29/8/2019).
 
Dalam amar putusannya, Muhammad Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Selain itu, Nasir yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
 
Selain Nasir, terdakwa lainnya, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.
 
"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan," ujar Hakim Saut.
 
Berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Akan tetapi, meski divonis bersalah, hukuman yang ditetapkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Nasir dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam proyek jalan yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar tersebut.
 
Selain penjara, jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis denda kepada Nasir senilai Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
 
Tak hanya denda dan penjara, Nasir turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Sementara Hobby Siregar, JPU menjeratnya dengan pasal yang sama.
 
Meski Hobby dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammad Nasir, hobby dituntut 8 tahun penjara denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 40,8 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Menanggapi vonis itu, baik terpidana dan jaksa sepakat mengajukan pikir-pikir. (red)

Berita Lainnya

Index