UMKM di Riau Harus Sudah Tersertifikasi

UMKM di Riau Harus Sudah Tersertifikasi
Foto bersama
PEKANBARU - Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Asisten II), Indra menekankan bahwa semua pelaku usaha yang ada di Provinsi Riau harus sudah memiliki sertifikasi demi pengakuan usaha yang dimiliki.
 
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara sertifikasi pelaku usaha, bertemakan "Corporate Social Responsibility (CSR) dalam meningkatkan kualitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui uji atau sertifikasi" berlangsung dari 29 hingga 30 Agustus 2019 di Alpha Hotel Pekanbaru.
 
Indra menyambut baik dengan diadakannya pertemuan ini, sebagai langkah dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berdaya saing di masa mendatang.
 
"Dengan adanya sertifikasi ini maka badan usaha sudah diakui oleh negara, karena setiap badan usaha yang didirikan itu harus dibuktikan dengan tanda sertifikasi," lanjut Indra dilansir media center riau.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 18 tentang ketenagakerjaan, kata Indra, adanya kewajiban sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu harus diberikan oleh negara kepada seluruh tenaga kerjanya.
 
Menurutnya, UMKM memiliki peranan yang sangat kental di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, karena tantangan kedepannya cukup berat. Terutama menyangkut tenaga kerja. Maka dari itu ia mengajak para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasinya.
 
"Profesi ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat," tuturnya.
 
Acara sertifikasi pelaku usaha ini ditaja oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pekanbaru dan bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta disponsori oleh Pegadaian, APRIL Group, Bank Indonesia dan PT Kampung Aren dan Kurma Indonesi (KAKI). Menghadirkan sebanyak 120 pelaku UMKM. (mcr/red)

Berita Lainnya

Index