RUU Perkawinan Segera Disahkan, Mayoritas Setuju Usia Nikah 18 Tahun

RUU Perkawinan Segera Disahkan, Mayoritas Setuju Usia Nikah 18 Tahun
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Diah Pitaloka. Foto Kumparan
JAKARTA - Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera disahkan sebelum masa kerja DPR berakhir pada bulan ini. Namun, masih ada pro kontra soal batas minimal usia pernikahan.
 
Anggota Panja Revisi UU Perkawinan, Diah Pitaloka, menyebut mayoritas fraksi di Panja setuju usia pernikahan minimal 18 tahun. Namun ada dua fraksi yang ingin 19 tahun, sebagaimana pendapat pemerintah.
 
"PDI Perjuangan dan Gerindra 19 tahun," ucap Diah kepada kumparan, Selasa (10/9/2019).
 
Diah menyebut, revisi atas UU berusia 45 tahun itu memang terbatas hanya untuk satu pasal yaitu Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan.
 
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
 
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
 
Saat ini, revisi UU ini tinggal menunggu pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan pengesahan di sidang paripurna. "Masih dirapatkan Bamus," kata Diah.
 
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, pemerintah sebagaimana surat presiden (surpres) kepada DPR untuk membahas revisi UU ini, menghendaki usia pernikahan minimal 19 tahun.
 
Alasannya, lanjut Yohana, kenaikan usia perkawinan tersebut didasarkan pada pembahasan secara saksama di Kementerian PPPA dengan melibatkan banyak unsur masyarakat. Di antaranya mempertimbangkan pendidikan dan kondisi anak lebih dewasa.
 
"Kami naikkan ke usia 19 tahun yaitu setelah 18 tahun, setelah anak itu tamat SMA, kita harapkan secara mental sudah siap. 19 tahun harus diwujudkan," ucap Yohana di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
 
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR, sehingga mendorong DPR secepatnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74," imbuhnya. (red)

Berita Lainnya

Index