Polsek Tenayan Raya Kampanye Setop dan Cegah Karhutla

Polsek Tenayan Raya Kampanye Setop dan Cegah Karhutla
kampanye setop dan cegah kebakaran hutan dan lahan
PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, menggelar kampanye setop dan cegah kebakaran hutan dan lahan, yang dipadu dengan pembagian masker kepada pengendara pengguna jalan raya dan pejalan kaki, Sabtu (14/9/2019).
 
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu digelar di depan Mapolsek Tenayan Raya di jalan lintas timur, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Komisaris Polisi M Hanafi.
 
"Disamping membagikan masker, kita mengimbau agar warga tidak membakar lahan dan hutan sembarangan yang menimbulkan asap, karena dapat merugikan masyarakat banyak," ujar Kapolsek kepada wartawan.
 
Disamping sosialisasi menggunakan spanduk, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan, apakah itu masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99 dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
"Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelasnya.
 
Kegiatan pembagian masker sekaligus kampanye setop dan cegah karhutla itu selesai sekira pukul 09.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. (red)

Berita Lainnya

Index