Puluhan Jurnalis Riau Ikuti Penyuluhan Bahasa Indonesia

Puluhan Jurnalis Riau Ikuti Penyuluhan Bahasa Indonesia
Foto bersama usai pemasangan tanda peserta oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zein, S.Sos, M.Sn
PEKANBARU - Balai Bahasa Riau, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menggelar penyuluhan Bahasa Indonesia bagi puluhan jurnalis di Riau. Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zein, S.Sos, M.Sn, di Ayola Hotel Pekanbaru, Senin 16 September 2019.
 
Kepala Balai Bahasa Riau, Drs. Songgo Siruah, M.Pd, mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar kaidah Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan di kalangan jurnalis di Riau. Diharapkan para jurnalis bisa memberikan pendidikan tentang kaidah berbahasa Indonesia bagi masyarakat pembaca berita.
 
Songgo mengatakan, indonesia hanya mengenal ada tiga bahasa, yakni bahasa daerah, bahasa asing dan bahasa Indonesia, maka dari itu tidak ada yang namanya bahasa jurnalistik, bahasa hukum, bahasa politik dan lainnya.
 
"Jadi dalam penulisan dan penerapannya harus menggunakan bahasa Indonesia yang benar, sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)," terangnya.
 
Menurutnya, ada dua sisi yang bertentangan dalam industri media massa, dimana media massa sebagai alat kontrol dan lembaga pendidikan seringkali tidak memaksimalkan kaidah berbahasa Indonesia.
 
"Kita berharap dengan hadirnya dua pejabat yang juga tokoh pers disini, yakni Ahmad Fitri dan Yoserizal Zein akan membawa pencerahan bagi kalangan jurnalis dalam penggunaan kaidah bahasa Indonesia di media massanya, tetapi tetap diminati oleh pembaca," terangnya.
 
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zein, S.Sos, M.Sn, yang menjadi salah satu pembicara mengatakan, bahwa banyak peraturan yang saling terkait yang mengatur perbahasa Indonesia. Namun pada prakteknya di lapangan, masih banyak yang tidak sesuai dalam aturannya.
 
"Seperti pada anugerah Adi Bahasa yang diperuntukkan bagi Kepala Dinas yang menggunakan bahasa Indonesia dan berbahasa sesuai dengan kaidahnya. Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan tersebut. Riau yang merupakan penyumbang kosa kata terbanyak di bahasa Indonesia, masuk dalam nominasi Adi Bahasa saja tidak. Saya jadi malu," ujarnya.
 
Ia menambahkan, terkait hal itu, ia sudah membicarakannya dengan pimpinan di Riau. Ia berharap ke depannya semua pihak dapat berbahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya.
 
Ahmad Fitri, Ketua Ombudsman Riau sebagai salah satu pembicara mengatakan, bahwa sebagai mantan jurnalis, ada kerisauan yang muncul ketika ada kosa kata asing yang muncul di ruang publik. Seringkali kosa kata asing sulit dipahami oleh pembaca atau konsumen media massa.
 
"Dalam UU Nomor 24 pasal 30 mengatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah. Saya sebagai ombudsman juga menjadi pengguna pelayanan publik sering mendapatkan adanya penggunaan istilah istilah bahasa asing di ruang publik," ungkapnya. (red)

Berita Lainnya

Index