Pj Sekda Buka Acara Sosialisasi Pergub dan Juknis BanKue

Pj Sekda Buka Acara Sosialisasi Pergub dan Juknis BanKue
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie Membuka Acara Sosialisasi Peraruran Gubernur (Pergub) dan Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BanKeu) Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa, di Hotel Resty Menara, Jl. Sisingamangaraja Pekanbaru, Senin (14/10/2019). Acara tersebut ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus yang di berikan sebagai suatu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah desa di wilayah Provinsi Riau.
 
Untuk sosialisasi pertama ini di hadiri oleh 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kampar, peserta sosialisasi ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten se-Provinsi Riau, perwakilan kecamatan se-Provinsi Riau, tenaga ahli P3MD se-Provinsi Riau, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), kepala desa, dan pendamping lokal desa se-Provinsi Riau. Narasumber acara ini terdiri dari berbagai instansi di antaranya Tim Asistensi Keuangan Khusus kepada desa, BPKAD Provinsi Riau, Bapeda Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, PMD Provinsi, dan Biro Hukum.
 
Dalam sambutannya membuka acara tersebut Pj Sekda Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan "Setelah berbagai usaha untuk meyakinkan DPR bahwa program ini adalah salah satu program yang di perlukan untuk kita dan Alhamdulillah berhasil dengan catatan-catatan", ungkapnya.
 
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan pra sarana, pengembangan potensi Ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan secara berkelanjutan.
 
"Penduduk Riau yang bermukim di pedesaan tercatat 60,45% yang pada umumnya bekerja pada sektor pertanian, tingkat kemiskinan di pedesaan Riau lebih tinggi yaitu 7,39% rata-rata tingkat pengeluaran per kapita penduduk perdesaan Riau lebih rendah yaitu 3,4% dari penduduk perkotaan, maka untuk menyelesaikan masalah-masalah di perdesaan ini, pembangunan desa dilaksanakan untuk mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian serata keadilan sosial" katanya
 
Menurut Undang-undang desa UU nomer 6 tahun 2014 mengamanatkan bahwa desa di berikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksaanan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, seperti di Jawa pelaksanaan otonomi sebenarnya adalah otonomi desa.
 
"Provinsi Riau hingga saat ini masih di hadapkan pada berbagai isu strategis yang harus di tangani secara konferhensif di antaranya terkait tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, masih ada 121 desa sangat tertinggal atau 7,61% dan 661 desa tertinggal serta dari 1.591 desa yang ada di Provinsi Riau, serta baru terdapat 4 desa dengan kategori desa mandiri, oleh karena itulah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggaraan pemerintahan desa dan kualitas Sumber Daya Manusia desa itu sendiri menjadi salah satu permasalahan yang kita hadapi" ujarnya.
 
Sejalan dengan Visi Misi Gubernur Riau yaitu terwujudnya Riau yang berdaya saing, Riau yang sejahtera, Riau yang bermartabat dan Riau yang unggul di Indonesia atau yang di sebut dengan Riau Bersatu, dalam rangka untuk mencapai visi tersebut di wujudkan melalui misi pembangunan ekonomi inklusif yang berdaya saing dengan starategi memberikan bantuan dana keuangan khusus kepada desa, ini tahun pertamanya bisa di wujudkan di dalam APBD perubahan tahun 2019 ini.
 
"Fokus pembangunan desa yang mampu memandirikan desa adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pembangunan badan usaha milik desa (bungdes), bungdes dapat mengelola aset desa jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya menaikkan kesejahteraan masyarakat desa, dengan demikian bungdes dapat dimanfaatkan untuk usaha masyarakat desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, melalui program dan kegiatan inilah akan mendorong perwujudan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri dan berdaya saing, salah satu target yang ingin untuk kita capai dengan bantuan khusus ini adalah mudah-mudahan di akhir 2019 ini seluruh desa sudah terbentuk bungdesnya yang sekarang masih sekitar 119 bungdes, bila belum terbentuk bungdesnya maka kita belum bisa mencairkan dan memberikan bantuan tersebut pada desa, tetapi kegiatan-kegiatan lain yang diarahkan oleh juknis yang di tetapkan oleh kepala dinas PMD bisa di laksanakan dengan harapan terbentuknya bugdes di seluruh desa yang ada di Provinsi Riau ini", harapnya.
 
Agar desa mampu menjalankan kewenanganya termasuk mampu mengkelola pembangunan desa maka desa memiliki sumber-sumber pendapatan, bantuan keuangan khusus ini yang bersumber dari APBD Provinsi Riau merupakan satu di antara pendapatan desa, oleh karenanya prosennya harus melalui APBD desa, tolong untuk selalu di kawal.
 
"Dengan kelengkapan alat yang sudah terbentuk, mudah-mudahan pembahasan APBD 2020 akan segera bisa di lakukan, dan salah satu program 2020 yang di usulkan Pak Gubernur adalah BenKue Provinsi Riau ini kembali akan di usulkan untuk 2020" tutupnya. (MCR)

Berita Lainnya

Index