Polisi Gagalkan Transaksi Narkotika di Jalan Dorak Selatpanjang

Polisi Gagalkan Transaksi Narkotika di Jalan Dorak Selatpanjang
Tiga tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Senin malam 14 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, dalam keterangan persnya yang diterima jurnalmadani.com, Selasa malam 15 Oktober 2019 mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang dari tahun kelahirannya masih tergolong dibawah umur.
 
Tersangka yang diamankan, yakni Pertama, berinisial ATI alias AI, laki-laki 16 tahun, warga Jalan Juragan, Kelurahan Selatpanjang Timur. Kedua, berinisial LDN alias ED, laki-laki 18 tahun, warga Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Kemudian tersangka Ketiga, berinisial Ihm alias Tmn, laki-laki 16 tahun, warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, RT 002 RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dalam plastik klep berwarna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 0,15 gram, 1 (satu) Unit HP merk ASUS warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) Unit HP merk XIAOMI REDMI 4A warna rosegold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO J warna merah kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 4877 XT.
 
Kronologis penangkapan, jelas Kapolres, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di depan lapangan futsal di Jalan Dorak, Selatpanjang Timur akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
 
Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh IPDA Rahmad Wahyudi, SH langsung menuju lapangan futsal yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatapanjang Timur dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yakni ATI alias AI, 16 tahun, dan LDN alias ED, 18 tahun.
 
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka ATI alias AI sempat menjatuhkan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya, akan tetapi anggota Satuan Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti tersebut," ungkap Kapolres.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, didapat pengakuan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu itu didapatkannya dari seseorang yang berinisial Ihm alias Tmn, 16 tahun. Tim langsung menuju ke rumah Ihm alias Tmn dan melakukan penangkapan.
 
"Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya semua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (san)

Berita Lainnya

Index