Didampingi Ketua RT, Polisi Geledah Terduga Pemilik Narkotika

Didampingi Ketua RT, Polisi Geledah Terduga Pemilik Narkotika
barang bukti yang berhasil diamankan polisi
MERANTI - Seorang terduga pemilik narkotika jenis shabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Jalan Sulawesi, Gang Pengaram, RT 003 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu 16 Oktober 2019 kemarin, pukul 14.00 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, dalam keterangan pers yang diterima jurnalmadani.com mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas polisi didampingi Ketua RT setempat.
 
"Dari tersangka bernama Rito Julius alias Abing, laki-laki 34 tahun, warga Jalan Diponegoro, Gang Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Kota, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika, antara lain 1 (satu) paket jenis shabu dibungkus dalam plastik berwarna bening dengan berat kotor lebih kurang 0,90 gram dan 1 (satu) buah tisu tempat penyimpanan narkotika jenis shabu," ungkap Kapolres.
 
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Tim yang di pimpin oleh IPDA Benny Afriandi Siregar, SH langsung melakukan penggeledahan badan pelaku yang di dampingi Ketua RT setempat bernama Ridwan.
 
"Tersangka diketahui sempat membuang barang bukti itu disampingnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (san)

Berita Lainnya

Index