Urus DAK Kepulauan Meranti, Bowo Sidik Ngaku Terima Rp 2,5 Miliar

Urus DAK Kepulauan Meranti, Bowo Sidik Ngaku Terima Rp 2,5 Miliar
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. Foto ANTARA FOTO
JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang dalam pecahan dollar Singapura senilai Rp 2,5 miliar terkait urusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
 
Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa dibawah sumpah sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
 
"Jadi begini, waktu itu saya menjadi anggota Banggar ya. Kemudian saya didatangi oleh saudara Nasir, anggota DPR dari Partai Demokrat datang bersama seseorang bernama Jesica. Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu agar Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
 
Atas permintaan itu, Bowo saat itu menginstruksikan keduanya bertemu dengan anggota Komisi VI Golkar lainnya bernama Eka Sastra, yang waktu itu juga bertugas di Badan Anggaran DPR.
 
"Saya bilang ketemu saja sama Pak Eka Sastra. Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah setelah Meranti dapat alokasi itu, si Jesica itu bersama si Nasir datang ke ruangan saya, memberikan uang dollar Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2,5 miliar," kata Bowo, dilansir kompas.com.
 
Dalam persidangan, Bowo tak menjelaskan siapa sosok Jesica dan keterkaitannya dengan Nasir serta urusan DAK Kabupaten Kepulauan Meranti itu.
 
Di persidangan sebelumnya, Eka Sastra yang bersaksi untuk Bowo, mengungkapkan bahwa Bowo pernah bertanya soal urusan usulan DAK fisik Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Waktu itu 2016 di APBN Perubahan yang saya jelaskan dia menanyakan sebuah daerah yang saya ingat kembali saat diperiksa (di KPK). Itu DAK Kabupaten Meranti yang ditanyakan," kata Eka saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 25 September 2019 lalu.
 
Pada waktu itu, Eka menjelaskan bahwa untuk usulan DAK fisik harus ada proposal dari pemerintah setempat yang selanjutnya akan dibahas dengan Kementerian Keuangan.
 
Sebab, kementerian itu memiliki mekanisme aturan soal daerah yang layak mendapatkan DAK hingga jumlah besarannya.
 
"Kita juga punya Panja transfer daerah istilahnya di pimpinan Banggar itu terbagi ada yang urus pusat, ada yang membawahi daerah. Kemudian posisi saya ketika ada usulan dari fraksi Golkar bisa saya ajukan ke teman-teman lain (di Banggar)," katanya.
 
Dalam perkembangannya, kata Eka, Kabupaten Meranti diketahui termasuk salah satu daerah yang menerima DAK fisik dari APBN Perubahan Tahun 2016.
 
"Ya waktu saya diperiksa (penyidik) itu, saya menyertakan dokumen di situ, ada masuk Kepulauan Meranti di tahun 2016 perubahan," katanya.
 
Dalam dakwaan, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
 
Salah satunya sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN-P 2016. (red/san)

Berita Lainnya

Index