Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Transaksi Penjualan Ganja Kering

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Transaksi Penjualan Ganja Kering
tersangka beserta barang bukti
MERANTI - Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan rencana transaksi penjualan Narkotika jenis Ganja kering di Jalan M. Yusuf Long RT 03, RW 03, Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu 26 Oktober 2019, pukul 20.15 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H, melalui siaran pers yang diterima jurnalmadani.com mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial LNT, warga Jalan Imamah, RT 02, RW 03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
"Tersangka masih berusia 16 tahun, ditangkap bersama barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 1,51 gram," ungkap Kapolres.
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada Sabtu 26 Oktober 2019 sekira pukul 20.15 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat ke SPKT Polres Kepulauan Meranti, bahwa pelaku akan melakukan transaksi di TKP Jalan M. Yusuf Long RT 03, RW 03, Desa Insit.
 
Saat itu anggota Polres langsung mengamankan pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan di dampingi Ketua RT dan berhasil ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering di saku celana sebelah kanan yang digunakan pelaku.
 
Ketika dilakukan pengembangan terhadap pelaku, diakuinya bahwa narkotika jenis daun ganja kering itu didapat dan diterima pelaku dari seseorang berinisial AU (DPO) di Pekanbaru.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (red/san)

Berita Lainnya

Index