Pemerintah Akan Blokir Frekuensi Ponsel Selundupan

Pemerintah Akan Blokir Frekuensi Ponsel Selundupan
Ilustrasi IMEI dan kartu SIM. Foto SHUTTERSTOCK
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta masyarakat tidak kaget jika dalam 6 bulan mendatang, ponsel black market (BM) atau selundupan tidak akan lagi bisa digunakan.
 
Sebab menurut Johnny, dengan adanya regulasi pembatasan IMEI, ponsel black market akan "disita" frekuensinya.
 
"Disita" yang dimaksud oleh Johnny tentu saja adalah pembatasan akses jaringan oleh operator seluler terhadap ponsel yang dibeli lewat jalur tidak resmi.
 
Johnny mengatakan, hal tersebut memang kewenangan pemerintah untuk membantu penerimaan negara lewat pajak.
 
"Ini sekaligus untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa perangkat telepon yang disalurkan melalui saluran yang resmi yang sudah membayar pajaknya dengan benar," kata Johnny, Rabu 30 Oktober 2019, dilansir kompas.
 
"Sekalipun murah ya nanti kalau perangkatnya disita atau dimatikan yang rugi pembelinya. Gak bisa komplain kepada negara itu, kenapa belinya di pembeli yang salah," kata Johnny.
 
Ia melanjutkan, regulasi pemblokiran IMEI juga dimaksudkan untuk menekan angka penyelundupan ponsel pintar. Sekaligus agar negara bisa mengendalikan ekspor dan impor.
 
"Karena yang selundupan ini tidak terdata juga di impor kita, yang mengakibatkan negara terkait neraca perdagangan menjadi bingung," kata pria berdarah NTT ini.
 
"Bank Indonesia itu bisa tidak terdata, barangnya berkembang banyak, masuk ke underground ekonomi, pajaknya tidak jelas, negara dirugikan, nah ini jangan," pungkas Johnny.
 
Regulasi pemblokiran ponsel blackmarket lewat IMEI disahkan pemerintah beberapa waktu lalu.
 
Sudah disahkan
 
Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
 
Peraturan menteri tersebut ditandatangani oleh tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
 
Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
 
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler. (red)

Berita Lainnya

Index