Tiga Desa Menjadi Percontohan Penggunaan Dana Desa

Tiga Desa Menjadi Percontohan Penggunaan Dana Desa
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Eko Prasetyanto (kanan) dan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar (kiri) di Jakarta
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mencatat tiga Desa Juara lomba Desa yang dapat dijadikan percontohan mengelolaan dana desa. Tiga Desa Juara yang dapat jadikan contoh itu dinilai Kemendagri mampu membuat desa berdaya sesuai UU Nomor 6 tahun 2014.
 
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Eko Prasetyanto menyampaikan, tiga desa yang patut menjadi percontohan pengelolaan dana desa itu pertama Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ketiga Desa Pulau Sapi, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
 
"Sebenarnya Banyak sekali desa (yang bisa menjadi percontohan)," kata Eko, Senin 25 November 2019, dilansir Republika.
 
Eko menuturkan, suatu desa percontohan patut dijadikan contoh oleh desa-desa lain, karena telah mengelola dana desa dengan baik dan kriterianya itu terdapat di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang berasal dari APBN beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
 
"Dan kemudian PP Nomor 22 tahun 2015 sebagai penjabaran dari UU Nomor 6 tahu 2014 itu Silpa nya tidak boleh lebih dari 30 persen," katanya.
 
Eko menuturkan, penggunaan dana desa oleh Kepala Desa, itu harus sesuai dengan petunjuk penggunaan dana desa yang telah diatur di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa dan penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa.
 
"Dan kebutuhan dari masyarakat itu apa sebenarnya itulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 54 UU Nomor 6 tahun 2014," katanya.
 
Eko menyampaikan teknis transfer dana desa dari pusat hingga sampai ke setiap daerah. Eko mengatakan, dana desa itu dikirim oleh Kementerian Keuangan menggunakan rekening kas umum negara (RKUN), dan selanjutnya dikirim ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dana dari Kementerian keuangan di RKUD waktunya hanya tujuh hari dan harus ditransfer ke rekening desa.
 
"Kemudian di situlah dari hasil evaluasi penggunaan dana desa sebelumnya seperti apa baru ditransfer ke daerah ada pelaporan dan tidaknya," katanya. (red)

Berita Lainnya

Index