Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Narkoba

Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Narkoba
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Indra
MERANTI – Tim Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap Indra, 44 tahun, saat akan melakukan transaksi penjualan narkotika jenis shabu di Jalan Taman Pahlawan, Komplek Beacukai, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat 27 Desember 2019 lalu.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, dalam keterangan pers yang diterima jurnalmadani.com mengungkapkan, dari tangan tersangka yang mengaku bertempat tinggal di Jalan Sedulur, Desa Banglas Barat atau Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang (sesuai KTP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
 
"Yakni 3 (tiga) paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ± 0.45 gram, 6 (enam) buah plastik klep warna bening sisa tempat Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Suzuki AXELO, Uang tunai sebanyak Rp. 264.000 dan 1 (satu) buah celana pendek warna putih," rinci Kapolres, Minggu 29 Desember 2019.
 
 
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan dari hasil penyelidikan Satuan Resnarkoba yang mengetahui bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkoba di TKP Jalan Taman Pahlawan, Komplek Beacukai Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Kemudian Tim yang dipimpin KBO Satuan Resnarkoba, IPDA Teddy Zaili disaat yang tepat langsung mengamankan pelaku di TKP, kemudian dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis shabu disimpan di dalam kantong celanannya.
 
Saat dilakukan pengembangan darimana narkotika jenis Shabu tersebut dimiliki oleh pelaku, pelaku mengaku mendapatkan shabu tersebut dari Farok (DPO).
 
Kemudian Tim langsung bergerak mengejar ke rumah Farok yang merupakan bandar narkoba yang berada diseputaran daerah rintis dan daerah pelabuhan Sedulur Selatpanjang dan melakukan penggeledahan rumah tempat persembunyiannya.
 
"Namun yang bersangkutan telah melarikan diri diduga sudah mengetahui penangkapan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (santo)

Berita Lainnya

Index