Ngaku Disuruh Napi Lapas Batam, Residivis Ini Pasok Narkoba ke Selatpanjang

Ngaku Disuruh Napi Lapas Batam, Residivis Ini Pasok Narkoba ke Selatpanjang
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Hendri
MERANTI – Meski berstatus residivis kasus narkotika yang baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Selatpanjang, ternyata tidak membuat Hendri Fahrizal (24 tahun) jera bergelut dengan barang haram itu. Dia kembali ditangkap saat tiba di Selatpanjang membawa Narkotika.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, dalam keterangan pers yang diterima jurnalmadani.com mengungkapkan, Hendri ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti saat tiba di Selatpanjang dari Tanjung Balai Karimun, Minggu 29 Desember 2019, sekira pukul 10.30 WIB.
 
"Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekira pukul 10.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku an. Hendri Fahrizal alias Hen yang merupakan target, diketahui akan membawa diduga narkotika jenis shabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang, dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9," ungkap Kapolres.
 
Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH didampingi Ps. Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan.
 
Ketika penumpang Kapal Mv. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, kemudian disaat yang tepat Tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan. Kemudian pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang internasional untuk dilakukan pemeriksaan dan membenarkan bahwa yang bersangkutan mengaku bernama Hendri Fahrizal alias Hen bin Abu Azhari (Target).
 
Dengan didampingi saksi dari Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan bernama Ali Akbar, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan Tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik klep besar, yang di ikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu yang ditemukan di selangkangan pelaku atau tepatnya di dalam celana dalamnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres, peran pelaku adalah merupakan bandar atau kurir Narkoba. Barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis Shabu itu di ambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika (pelaku tidak ingat nomor kamarnya) di lantai 2 di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
 
"Pengakuan pelaku diletakkan sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenal pelaku di dalam kamar wisma tersebut, yang kemudian kunci kamarnya dititip oleh orang itu ke repsesionis wisma, dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip di repsesionis," ungkap Kapolres.
 
 
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku disuruh oleh Bembi Arli Setiawan yang merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam. Bembi disebutkan berperan selaku pengendali dari dalam Lapas Batam yang menyuruh pelaku mengambil dua kantong diduga Narkotika jenis shabu di dalam kamar wisma.
 
"Pelaku mengakui bahwa sudah dua kali menjemput Narkotika jenis shabu dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri untuk diedarkan di seputaran Kota Selatpanjang," beber Kapolres.
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas saat penangkapan dilakukan, yakni 1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor ± 66,00 gram dan 1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor ± 15,61 gram, dengan total berat kotor BB seluruhnya ± 81,61 gram.
 
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) lembar tiket kapal Oceana dengan tujuan Tanjung Balai Karimun ke Batam, 1 (satu) lembar tiket Kapal Mv. Dumai Line 9 dengan tujuan Batam ke Selatpanjang, 1 (satu) lembar Pas pelabuhan Tanjung Balai Karimun, 1 (satu) lembar boarding pass pelabuhan Batam dan 1 (satu) lembar ATM Mandiri Syariah warna abu-abu.
 
"Saat dilakukan pemeriksaan urine tersangka, diperoleh hasil urine Positif (+) mengandung Narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Kapolres. (santo)

Berita Lainnya

Index