Pemkab Kepulauan Meranti Tercepat di Riau Serahkan LKPD Tahun 2019 kepada BPK RI

Pemkab Kepulauan Meranti Tercepat di Riau Serahkan LKPD Tahun 2019 kepada BPK RI
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LKPD Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2019
PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi yang tercepat di Riau dan kelima se-Indonesia dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada BPK RI. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Drs. H. Irwan M.Si kepada Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Thomas Ipoeng Anjarwarsita, di Pekanbaru, Senin 17 Februari 2020.
 
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, Pj. Sekda yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bambang Suprianto, Inspektor Kabupaten Kepulauan Meranti, Suhendri, Kabid Akuntansi BPKAD, Eko Haryadi dan lainnya.
 
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Irwan dan Kepala BPK RI Perwakilan Riau.
 
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Riau mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Kepulauan Meranti yang komit dan patuh melaksanakan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang pertama se-Kabupaten Kota di Riau dan nomor 5 se-Indonesia setelah Kabupaten Muba, Provinsi Banten, Kabupaten Oku dan Kabupaten Aceh Tamiyang.
 
"Ini merupakan tamu pertama kami dan sudah menjadi tradisi di Riau, dengan komitmen dan prestasi ini sudah mestinya Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh penghargaan," ujar Ipoeng Anjarwarsita.
 
 
Kepala BPK RI Perwakilan Riau menjelaskan, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2013, yang menginstruksikan harus diserahkan oleh Pemda kepada BPK RI selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Dari keterangan Pj. Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, laporan LKPD yang diserahkan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diminta BPK, yakni 1. Laporan sudah balance, 2. Memenuhi prosedur analitis, 3. Pernyataan tanggung jawab Kepala Daerah, 4. Telah melalui evaluasi Inspektorat, 5. Dilengkapi iktisar laporan realisasi keuangan Pemda dan realisasi dana desa.
 
Selanjutnya dikatakan Tomas Ipoeng, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU kepada BPK RI akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
 
"Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci dari tanggal 17 Februari sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya," jelas Ipoeng.
 
Namun diakui Ipoeng, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan yakni nomor satu diseluruh Riau.
 
"Sejauh ini hasil pemeriksaan Kabupaten Kepulauan Meranti selalu selaras dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan, yakni nomor satu di seluruh Riau," ucap Ipoeng mengapresiasi.
 
Meski begitu, BPK RI Perwakilan Riau tetap memberikan beberapa catatan, salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Kepulauan Meranti dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual. Dicontohkan Ipoeng, saat Pemkab Kepulauan Meranti menerima aset dari rekanan, sejak detik itu juga harus masuk ke dalam jurnal meskipun belum dilakukan pembayaran.
 
 
Menyikapi penyerahan LKPD Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2019 itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si mengaku bersyukur telah melakukan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. Laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kepulauan Meranti.
 
"Ini merupakan ke-9 kalinya kami menyerahkan laporan LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti, semoga mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah di Kepulauan Meranti," ujar Bupati.
 
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD, tak lupa Bupati Irwan berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara objektif.
 
"Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kepulauan Meranti," harap Bupati.
 
Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti, dimana yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik kepada Pemkab adalah hal pengelolaan keuangan daerah.
 
Kemudian dihadapan Ketua BPK RI Perwakilan Riau, Bupati Irwan juga meminta petunjuk dan arahan terkait terjadinya tunda salur seperti Dana Bagi Hasil dan lainnya. Dimana berakibat pada tidak bisa direalisasikannya beberapa mata anggaran yang sudah diprogramkan pada awal tahun oleh Pemkab Kepulauan Meranti, yang juga akan mempengaruhi hasil pemeriksaan Auditor.
 
"Kami minta saran dari BPK akibat dari tunda salur dana dari Kementerian Keuangan ini memunculkan utang daerah karena tidak bisa direalisasikannya pembayaran. Kami berharap ini dapat menjadi catatan khusus agar dapat ditindaklanjuti dalam APBD-P Tahun 2020," jelasnya.
 
Bupati sangat berharap hal ini menjadi konsentrasi bersama agar kedepan ada solusi bagi masyarakat yang terdampak pada masalah tersebut. "Semoga ada jalan keluarnya dan Pemkab Kepulauan Meranti bisa mengelola keuangan lebih baik lagi," harap Bupati.
 
 
Selanjutnya Bupati juga mengingatkan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah untuk benar-benar dapat memonitor semua PPTK dan Bendahara saat terjadi pemeriksaan nanti, sebab ia tidak ingin ada PPTK dan Bendahara yang sengaja mengelak-elak jika diperiksa Auditor BPK RI.
 
"Saya minta Pak Sekda dan Inspektur untuk dapat memonitor PPTK dan Bendahara jangan sampai ada yang mengelak dari pemeriksaan," ujar Bupati.
 
Terakhir seperti disampaikan Bupati Irwan di setiap kesempatan, dalam hal pengelolaan keuangan, Pemkab Kepulauan Meranti selalu mengacu pada outcome atau seberapa besar manfaat yang dirasa masyarakat, agar upaya Pemda dalam menggesa pembangunan, menekan angka pengangguran dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat segera diwujudkan.
 
Berbagai inovasi dan terobosan pun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik, hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.
 
Bupati menegaskan, siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Riau dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti lebih baik lagi kedepannya.
 
Diinformasikan juga, jika hasil pemeriksaan LKPD Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka penghargaan itu merupakan yang kedelapan kalinya diraih sejak daerah termuda di Riau ini dimekarkan. (adv)

Berita Lainnya

Index