Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Penggunaan Kantor Baru BPPRD

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Penggunaan Kantor Baru BPPRD
Foto bersama
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti. Drs. H. Irwan M.Si bersama Wakil Bupati Said Hasyim, melakukan peresmian gedung kantor baru Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, di halaman Kantor BPPRD, Jalan Merdeka Selatpanjang, Kamis 27 Februari 2020.
 
Turut hadir Inspektur Daerah Drs. Suhendri M.Si, Kepala BPPRD Mardiansyah, Kepala Dinas Sosial, Agusyanto, Danposal Selatpanjang Letda Laut Jeri Hendra, Kepala Dinas Pendidikan, Nuriman Khair, Kasatpol PP, Helfandi, Kadis Kesehatan, dr. Misri serta pejabat eselon lainnya.
 
Kepala BPPRD Kepulauan Meranti, Mardiansyah, dalam laporannya menjelaskan sekelumit perjalanan BPPRD, dimana sejak dibentuk BPPRD belum memiliki kantor yang permanen.
 
"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi kantor pengelola pajak ini karena telah memiliki gedung sendiri yang permanen sebuah gedung yang bersejarah di Kota Selatpanjang yang berada di Jalan Merdeka Selatpanjang," ujarnya.
 
 
Ia berharap dengan pengoperasian kantor baru BPPRD Kepulauan Meranti ini dapat semakin meningkatkan pelayanan serta mampu mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu komponen penunjang pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Semoga dengan pengoperasian gedung BPPRD yang permanen ini mampu mengoptimalkan pelayanan pajak dan penerimaan pajak di Kabupaten Meranti," ujar Mardiansyah.
 
Saat ini BPPRD Kepulauan Meranti telah melakukan berbagai pelayanan pajak dan retribusi, diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, Reklame, Pajak Penerangan, Air Bawah Tanah, Pajak Walet dan lainnya, kedepan BPPRD akan terus menggali sektor-sektor penerimaan pajak potensial lainnya dalam rangka mendorong pembangunan daerah.
 
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menilai pengoperasian Kantor permanen BPPRD Kepulauan Meranti ini merupakan salah satu upaya optimalisasi pelayanan pajak terhadap masyarakat. Jika sebelumnya hanya menyewa sebuah ruko, kini telah memiliki bangunan yang cukup representatif.
 
"Fasilitas ini hendaknya harus diimbangi pula dengan peningkatan kinerja dari petugas pengelola pajak dalam mengoptimalkan sektor penerimaan pajak daerah," ujar Bupati Irwan.
 
Menurutnya, BPPRD merupakan dapur Pemda yang bertugas menghimpun dana dari sektor pajak dan retribusi. Nantinya dana yang dihimpun akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
 
 
Salah satu tugas yang cukup berat bagi aparatur BPPRD Kepulauan Meranti, menurut Bupati, adalah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk mau melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
 
Petugas pemungut pajak dikatakan Bupati harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak memiliki peran penting bagi proses pembangunan daerah, karena pajak dipungut dan akan dialokasikan untuk menggesa pembangunan sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, artinya pajak dari masyarakat untuk masyarakat.
 
"Apa yang diberikan masyarakat (pajak, red) harus juga diimbangi dengan apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat," tegas Bupati.
 
Selanjutnya Bupati juga menyinggung tentang kesadaran dari aparatur pemungut pajak, sebagai orang terpilih dan dipercaya hendaknya dapat bekerja dengan jujur dan memiliki moral yang baik.
 
"Kepada aparatur pajak dituntut untuk memiliki kesadaran sebagai seorang yang terpilih memiliki kewenangan yang besar dan diberi penghasilan lebih dibanding pegawai yang lain, harus dapat bekerja lebih optimal dibanding pegawai lainnya," harap Bupati.
 
Petugas pajak, lanjut Bupati, harus memiliki kinerja dan moral yang tinggi dengan begitu akan tercipta efisiensi dan produktifitas dalam hal pengelolaan pajak daerah.
 
Kemudian Bupati Irwan juga menjelaskan UU Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah. Dalam UU itu diatur sektor-sektor penerimaan pajak yang boleh dilakukan oleh Pemda. Artinya Pemda tidak boleh sembarangan menetapkan sendiri sektor penerimaan pajaknya atau bersifat (Closing List).
 
 
Agar memberikan dampak maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah, Bupati meminta BPPRD dapat melakukan optimalisasi penerimaan pajak yang telah ditentukan oleh aturan tersebut.
 
Selain itu, jelas Bupati, bisa mengkaji dan menggali sektor penerimaan pajak potesial sesuai Undang-Undang yang belum tergarap. Misal pajak sarang burung Walet yang memiliki rate cukup besar.
 
Kenapa Pemda menetapkan Rate pajak sarang burung Walet cukup besar?, karena sesuai dengan dampak yang ditimbulkan dari penangkaran walet seperti suara berisik yang dapat menimbulkan ketidaknyaman serta potensi penyakit yang mungkin ditimbulkan dari burung Walet kepada masyarakat.
 
"Pajak Walet yang cukup tinggi ini sebagai antisipasi resiko yang ditimbulkan, jika masyarakat sakit berapa besar biaya yang dikeluarkan Pemda untuk pengobatan masyarakat, jadi ini adalah penyeimbangan," jelas Bupati.
 
Acara peresmian Kantor BPPRD Kepulauan Meranti yang baru itu, ditutup dengan pemotongan tumpeng dan peninjauan fasilitas kantor oleh Bupati Irwan didampingi Wakil Bupati Said Hasyim dan rombongan. (adv)

Berita Lainnya

Index