Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Foto bersama
MERANTI - Pemkab Kepulauan Meranti melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, Rabu 26 Februari 2020 kemarin.
 
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Askandar. Hadir Kabag Ortal Setdakab Kepulauan Meranti, Agustia Widodo, Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr. Ria Sari, Sekretaris Dinas Sosial, Rika S.Sos, Sekretaris Dinas PU, Sekretaris Disdukcapil dan sejumlah pejabat lainnya perwakilan OPD terkait.
 
Seperti disampaikan Kabag Ortal Setdakab Kepulauan Meranti selaku Ketua Panitia, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada peserta yang merupakan perwakilan OPD se-Kepulauan Meranti tentang dasar - dasar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
 
"Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatnya pemahaman peserta mengenai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Pelayanan Publik yang baik," ujarnya.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatnya capaian skor Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hingga mendapatkan Zona Hijau.
 
Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2020 ini diikuti oleh 33 orang yang berasal dari 11 OPD Pelayanan, dimana setiap OPD terdiri dari 3 orang.
 
Menyikapi kegiatan itu, Staf Ahli Bupati H. Askandar mengucapkan apresiasi atas terselenggarannya kegiatan tersebut.
 
Melalui kegiatan ini ia berharap dapat memberikan wawasan, pemahaman kepada peserta mengenai Pelayanan Publik yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah.
 
"Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pelaksanaan acara ini, karena sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat saat ini sedang berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan mengubah paradigma masyarakat dalam pelayanan publik pemerintah," jelas Askandar.
 
Seperti diketahui, kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan salah satu Amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah salah satu dasar dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
 
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan poin penting, dimana jika pelayanan yang diberikan tidak memiliki kepatuhan standar pelayanan yang baik, maka pelayanan tersebut tidak akan maksimal.
 
Kepatuhan standar Pelayanan Publik ini juga merupakan salah satu usaha untuk memperbaiki pelayanan lebih baik lagi. Dimana dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, baik itu berupa pemberian pelayanan maupun sarana dan prasarana yang disediakan.
 
"Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini tentunya merupakan langkah untuk memberikan paradigma positif kepada masyarakat, dan memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya lagi.
 
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah konkrit pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tujuan dari reformasi birokrasi dan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009.
 
Melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar pelayanan Publik tersebut, Staf Ahli Bupati berharap komitmen dari seluruh peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar dapat benar-benar memahami hingga pada akhirnya Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti mampu memperbaiki Kepatuhan Standar pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. (rls/santo)

Berita Lainnya

Index