Oleh Salah Satu Oknum Dokter RS Awal Bros A.Yani

YPSH Dan Prabu Ri Siap membantu Korban Dugaan Malpraktik

YPSH Dan Prabu Ri  Siap membantu Korban Dugaan Malpraktik
korban di dampingi oleh tim kuasa hukum

Pekanbaru (jurnalmadani.com) Yayasan Pemuda Sahabat Hukum (YPSH) beserta Perhimpunan Advokat Bersatu (Prabu) DPC Kota Pekanbaru menggelar konferensi pers di Kedai Kopi Hokky yang beralamat di jalan H.R Soebrantas, Konferensi Pers ini turut di hadiri oleh Para pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia (Prabu Ri) untuk wilayah Riau pada Sabtu 15 Agustus 2020.

Konferensi pers di buka oleh Direktur Utama Yayasan Pemuda Sahabat Hukum (YPSH) Bayu Syahputra, S.H . di depan awak media Kuasa Hukum korban menceritakan kronologis terjadinya malpraktik terhadap korban yang berinsial DF, serta kuasa hukum korban menyampaikan bahwa korban juga mendapat tindakan intimidasi oleh pihak manajemen RSAB A. Yani.

'"pada awalnya (desember 2018)  klien saya ini mengalami sakit teramat perih pada perut bagian kanan bawahnya, klien saya memeriksakan diri ke RS Tabrani Rab, dan hasilnya memang benar klien saya menderita radang usus buntu, karena  pada saat itu di RS tersebut tidak ada dokter bedah untuk melakukan  operasi , dokter RSTR memberikan saran agar mau di rujuk ke RSUD Arifin Ahmad , setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga, klien saya menolak untuk di operasi kesana, setelah itu pada pertengahan desember 2018, klien saya pergi ke RSAB A.Yani, hasilnya sama dan di rawat inap selama 3 hari dan di tetapkanlah dokter bedah umum pada saat itu dokter Rio Alfian Maulana sebagai dokter yang akan mengambil tindakan operasi kepada kilen kita dan menurut keterangan dokter beliau ini menderita radang usus buntu dimana harus segera di operasi untuk mengangkat bagian usus buntu yang mengalami peradangan, 3 hari sebelum operasi, klien kita ini di sarankan untuk pulang dulu,pada saat itu, pada hari kamis tepatnya klien kita ini datang lagi ke RSAB A.Yani untuk di lakukanoperasi, klien kita menunggu dari pagi sampai sore, namun Dokter Rio tidak berada di rumah sakit karena berhalangan pada saat itu, kita nggak tahu pasti apa alasan Dokter Rio berhalangan hadir tapi kita mendapat kabar pada saat itu Dokter Rio sedang sakit, kemudian hari jum'atnya klien kita datang lagi kesana untuk menanyakan kepastian tindakan Dokter Rio tadi kemudian pada hari jum'at itu juga langsung di ambil tindakan operasi dan klien kita di temptakan di ruangan operasi sekitar jam 12 siang dan pada jam 11 malam di lakukanlah operasi pertama, kemudian setelah operasi pertama selesai kurang lebih 2 minggu, dampak dari pasca setelah operasi klien kita mengalami susah duduk, perut juga membesar seperti orang hamil, dari bekas operasi tersebut mengeluarkan cairan , selama di rawat inap Dokter Rio visitasi ruangan sambil melihat keadaan klien kita yang pada saat itu masih dalam masa observasi, Dokter Rio mengatakan bahwa klien kita ini kondisinya tidak memiliki perkembangan yang baik setelah operasi, dari hari ke hari semakin memburuk kondisi klien kita ini dan semakin lemah, malahan Dokter Rio memberikan saran untuk di Rujuk ke RS Prima yang berlokasi di jalan Bima, padahal sudah di operasi ini, maksud Dokter Rio seperti ini, ibu pulang dulu 3 hari kemudian langsung ke RS Prima silahkan ke UGD RS tersebut, namun pasca operasi di RSAB A.Yani Klien kita ini kondisinya tubuh semakin lemah, perut membengkak, mengeluarkan cairan malah di suruh pindah RS oleh Dokter Rio tanpa alasan yang jelas, pihak keluarga dari klien kita juga bingung, kok seperti ini prosedurnya, seolah olah setelah operasi ini Dokter Rio ini sedang mencuci tangan serta terkesan gak peduli sama sekali, padahal ini pekerjaan dia, kemudian pada saat berobat itu Dokter dan Pihak RS tersebut menyatakan salah satu alasan juga sebenarnya bahwa klien kita ini tidak di tanggung oleh BPJS sepenuhnya, bahkan pada saat itu klien kita ini pulang ke rumah, beliau pulang karena mendengar biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS karena akan timbul biaya yang besar dan otomatis berpikir ini biaya yang besar karena terbentur faktor ekonomi, satu hari di rumah kondisi ibu ini menurun dratis kondisinya sama seperti tadi,  terus klien kita ini kembali ke RSAB di rawat inap lagi selama 1 hari, kemudian anak klien kita bertanya ke dokter Rio, kenapa ibu saya di suruh pulang dok, padahal kondisinya belum pulih, sementara klien kita pada saat itu sudah makin memburuk kondisinya, kemudian Dokter Rio membuka bagian bekas operasi itu dan melihat ada cairan nanah keluar, setelah dokter melihat dan berdalih bahwa ada penyakit lain, padahal sudah melakukan pertimbangan, selama perawatan kain kasa tidak pernah di tukar sama sekali, sementara dokter menyalahkan kondisi tubuh klien kita ini,  setelah itu dokter Rio tetap menyarankan opsi pindah ke rumah sakit lain, kenapa dia nggak mau menangani, ketika keluarga sedang  menunggu operasi munculah muncratan nanah, keluarga membandingkan kalau luka di kaki saja rutin di ganti sering di ganti, pihak keluarga akhirnya mengikuti saran RSAB untuk di rujuk ke RSUD diantar pakai ambulancen oleh RSAB dan di rawat RSUD Arifin Ahmad selama satu malam, kemudian karena tidak mendapat pelayanan yang memuaskan, keluar lagi dari RSUD Arifin Ahmad, setelah itu Kembali ke RSAB tapi kali ini ke RSAB Sudirman, Dokter Zulhadi pada waktu itu dokter bedah di RSAB Sudirman, dan Dokter Zulhadi ini dulunya dokter di RS Prof Dr.Tabrani Rab, setelah mereka ke RSAB Sudirman anak dan kilen kita ini pada saat itu yang berinisial q di panggil ke ruangan Dokter Zulhadi (Ketua IDI Riau periode 2018) mempertanyakan perihal konidisi ibunya, kemudian anak Korban tidak sengaja mendengar perbincangan Dokter Zulhadi bersama rekannya sesama dokter yang mengatakan wah bahaya perut ibu ini bocor dan ini akibat tindakan pertama kata Dokter Zulhadi, atas dasar itulah adanya kebocoran pada saat tindakan pertama, beliau tidak mau ambil resiko karena sudah ada tindakan sebelumnya, pada saat itu. kemudian di rujuklah klien kita ke Dokter Darmon Pada saat itu dengan alasan saya dan dokter Rio tidak satu Universitas, Dr Zulhadi menyarankan pihak keluarga untuk menerima saran agar di operasi dengan Dr darmon dengan alasan 1 Universitas dengan Dr.Darmon '' ujar Firman Aritonang, S.H selaku penanggungjawab tim LBH YPSH ketika beliau menceritakan kronlogis kejadian yang menimpa kliennya di hadapan awak media.

Pria yang berparas brewok serta berkacamata ini menjelaskan lagi pada akhir bulan desember 2018 di lakukan operasi kedua di RSAB Sudirman dan di tangani oleh Dr. Darmon, pasca operasi kedua Dr. Darmon mengklaim tidak menemukan indikasi kebocoran atau infeksi, kemudian di tutup lagi, kemudian operasi ketiga di lakukan lagi dan Dr. Darmon menangani operasi yang ketiga, pada operasi ketiga ini Dr. Darmon berkoordinasi dengan Dr. Zulhendra yang mana Dr. Zulhendra sebagai spesialis bedah khusus pada waktu itu, pada saat operasi kedua ketiga organ usus kliennya sempat di keluarkan sepanjang 17 meter, kemudian titik kebocoran di temukan pada bagian 16,5 meter dalam kondisi membusuk,pada saat operasi kedua dan ketiga kondisi kilennya dalam keadaan sadar. dari rangkaian operasi yang sudah di jalani oleh kliennya tidak ada indikasi kesembuhan untuk kliennya, ia juga heran dengan perilaku Dokter Rio dan Pihak Manajemen RSAB A.Yani langsung memanggil klien kita dan anak klien kita juga untuk bernegosiasi terkait kondisi kliennya serta menawarkan perjanjian akan tetapi isi perjanjian tersebut tidak pernah di jelaskan oleh pihak manajemen RSAB A.Yani, karena yang lebih tau isi teknisnya hanya anak dari kliennya, anak dari kliennya juga tidak luput dari tindakan intimidasi pihak manajemen RSAB A.yani dan pihak manajemen RSAB memaksa kliennya untuk tutup mulut serta membantu pihak RSAB A.Yani untuk mencari pasien baru dengan menawarkan pekerjaan dan memberikan uang tunai Rp. 50 juta dengan dalih jalinan kasih kepada kliennya namun kliennya harus menderita cacat akibat dugaan malprkatik oleh Dokter Rio selaku Dokter yang menangani operasi kliennya pada saat itu. 

Tim LBH YPSH terus berupaya untuk menempuh langkah hukum yang harus di ambil untuk meminta pertanggungjawaban dari Dokter Rio dan Pihak Manajemen RSAB A.Yani atas dugaan malpraktik.

'' Waktu itu kita sempat mengajukan somasi ke pihak RSAB A.Yani dan surat somasi kita di balas oleh pihak RSAB A. Yani dengan mengajak negosiasi ibarat mediasi secara awal, somasi tersebut kita meminta klarifkasi dari Pihak RSAB A.Yani, dan kita bertemu di Rumah Makan Cendana dekat RSAB A.Yani juga Lokasinya, akan tetapi pihak RSAB A.yani  bersikeras tidak mau bertemu dengan kuasa hukumnya, mereka hanya mau bertemu dengan klien saya juga dan keluarga klien saya saja, jadi kami siasati dengan menyamar sebagai anak beliau, kemudian mereka buka mulut mengiyakan bahwa klien saya DF di operasi di RSAB A. Yani dan di tangani oleh Dr. Rio dan mereka membenarkan bahwa ada perjanjian yang mana isinya tidak ada kuasa hukum dan tidak membeberkan kepada publik hanya keluarga saja yang tau dan mereka mengklaim bahwa hubungan pihak RSAB A.Yani  bukan sebatas pasien akan tetapi sudah seperti hubungan keluarga tetapi waktu itu kami menyayangkan ada kelalaian tadi dan pihak RSAB A.yani mengklaim mereka masih bertanggung jawab terhadap klien kita, kenyataannya tidak malah klien saya berobat sendiri yang di tanggung  oleh RSAB A.Yani hanya kain kasa saja " ujar Dodi Mukti Yadi ketika menjelaskan langkah hukum yang sudah di ambil oleh tim LBH YPSH.

Pria berkacamata ini kembali menjelaskan ia sempat menanyakan tentang prosedur untuk operasi medis terhadap pihak RSAB A.Yani seperti kondisi tubuh harus fit sebelum menjalani operasi, dan pihak RSAB A.Yani mengklaim bahwa mereka sudah menjalani sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur) berlaku, padahal klien saya meminta kesembuhan agar kliennya bisa beraktivitas seperti biasanya, waktu itu mereka sempat mengiyakan untuk bertanggung jawab selesai pertemuan. atas anjuran dokter Dedi Setiawan selaku penanggungjawab Manajemen RSAB A. Yani  tim LBH YPSH kembali melayangkan surat  karena Dokter Dedi Setiawan menjelaskan kepada tim LBH YPSH kalau ada hal penting mau itu kuasa hukum atau korban dipersilahkan datang ke RSAB A.Yani tapi fakta berbicara lain malah kliennya di suruh menandatangani surat bermaterai hanya untuk berobat  biasa, ia curiga kemudian Tim LBH YPSH melayangkan somasi kedua untuk meminta data rekam medis kliennya  dengan tindak lanjut pengobatan kliennya akan tetapi pihak RSAB berdalih bahwa kliennya baik baik saja, ia sempat berkoordinasi dengan Dr. Dedi Setiawan dan kembali bertanya perihal jawaban pihak manajemen menahan berkas rekam medis kliennya, sayangnya Dr. Dedi menyatakan bahwa ia sudah pindah tugas ke Kota Dumai, dan Pihak Manajemen RSAB A.yani siap menghadapi tim LBH YPSH terkait langkah hukum yang akan di ambil.

Lelaki yang kerap disapa Dodi ini bersama tim LBH YPSH beserta kliennya sempat berkonsultasi kepada tim Prabu (Perhimpunan Advokat Bersatu) untuk melayangkan pengaduan ke Polda Riau setelah itu ia menyerahkan berkas laporan ke Polda Riau dan pengaduan tersebut di terima pada tanggal 10 agustus 2020, dan ia menegaskan tindak lanjut ini baru sebatas pengaduan ke Polda Riau.

Ketua LBH YPSH Bayu Syahputra, S.H  menegaskan pihaknya sudah berupaya dengan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara ini, kami sudah mengirimkan somasi dan meminta klarfikasi kepada Pihak RSAB A.Yani dan menjanjikan sesuatu kepada kliennya setelah ia mengirimkan surat  pihak RSAB A.Yani malah menantang tim LBH YPSH, ia juga meminta bantuan kepada Prabu Ri untuk dukungan dalam penanganan perkara malpraktik ini, karena LBH YPSH khusus menangani kasus perkara Perempuan dan Anak. karena kliennya tergolong orang yang tidak mampu dan ia berterima kasih kepada tim Prabu Ri.

" Pada kesempatan kali ini saya menyambut baik kedatangan teman teman dari Tim LBH YPSH yang sedang memperjuangkan kliennya dalam menyelesaikan perkara  malpraktik dan ibu ini memperjuangkan hak asasinya juga, dan kami sangat apresiasi dengan langkah hukum yang sudah di ambil dengan melayangkan laporan ke institusi kepolisian dan kami dari Prabu RI siap membantu dan mendukung ibu ini mendapatkan haknya, berdasarkan uraian yang sudah di jelaskan teman teman tadi saya lihat ada persefektif  yaitu perbuatan melawan hukum yang mana adanya dugaan malpraktik yaitu suatu tindakan melanggar hukum yang di lakukan oleh sekelompok orang yng tergabung dalam organiasi medis, karena dalam berobat ibu ini juga membayar dan keluhan yang sudah di sampaikan oleh teman teman perihal konidisi ibu ini semakin melemah setelah operasi dan ibu ini mengalami sakit dan tidak bisa mencari nafkah, itu hal hal yang merugikan ibu ini, maka langkah yang sudah di ambil oleh teman teman ini sudah tepat, langkah selanjutnya kami akan mengambil langkah juga dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh dokter Rio ke pengadilan negeri Pekanbaru, kami dukung juga teman teman LBH untuk menyoroti IDI pusat karena Dokter Rio masih di bawah naungan IDI" ujar Tatang Suprayoga di hadapan awak media.

Pria yang juga berprofesi sebagai dosen di fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru juga menegaskan bahwa ia siap mendukung langkah langkah selanjutnya oleh tim LBH YPSH. 

Berita Lainnya

Index