Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Menanti

Antispasi Penyebaran Virus Corona Pada Era New normal

Antispasi Penyebaran Virus Corona Pada Era New normal
Rapat secara virtual dan langsung di hadiri oleh Bupati Siak beserta Stakeholder lainnya

Siak (jurnalmadani.com) Untuk menjamin kepastian hukum serta mmperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia,Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid19). Bupati Siak Alfedri di dampingi dengan unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Secara Virtual, sosialisasi pelaksanaan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam ( Mentri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan) Prof. Dr. Mahfud.MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Mendagri Jendral Tito Karnavian,serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia. Di Ruang Siak Live Room, Lantai 2 Kantor Bupati Siak, Kamis (13/8/2020),acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

 

Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19. "Intruksi Presiden sangat dibutuhkan sekali keberadaannya.Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus (covid-19) di Indonesia termasuk di Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan" ujar Bupati Siak Alfedri setelah mengikuti Rakor Virtual tersebut.

 

Bupati Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan lebih ketat kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Siak. "Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut,ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat" Ucap Alfedri Menurut Alfedri,Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan,yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

 

"Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan,meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19", urainya. Pria yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak ini menegaskan pentingnya pelaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat pelindung diri kepada para tenaga medis ,gerakan mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan,pengawasan,dan pengendalian di sektor pendanaan,evaluasi serta pelaporan bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Alfedri menegaskan didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang di lakukan oleh perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

 

"Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di berikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum" sebut Alfedri.

 

Alfedri kemudian menjelaskan bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang  harus di tempuh, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak. "Tadi pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar Gubernur,Bupati dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat.Intinya didalam Inpres ini di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran" harap Alfedri.

 

Alfedri menambahkan,Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. "Di dalam Inpres juga mngharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah,dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau,baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya,tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini" pungkasnya.

Berita Lainnya

Index