Miskomunikasi, LSM KIB Riau Luruskan Info Dugaan CPO Ilegal di Dumai

Miskomunikasi, LSM KIB Riau Luruskan Info Dugaan CPO Ilegal di Dumai
Ketua LSM KIB Riau, Hari Yadi, SE
PEKANBARU-Setelah mendapat konfirmasi kedua belah pihak, baik dari perusahaan asal Deli Serdang Sumatera Utara dan Pabrik Kepala Sawit PT JP ditarik kesimpulan telah terjadi miskomunikasi dalam transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) kedua belah pihak. 
 
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hari Yadi, SE kepada wartawan Minggu, 23 Agustus 2020. Dikatakan Hari Yadi pihaknya ingin meluruskan kembali berita media yang memuat telah terjadi dugaan penyimpangan jual beli CPO ilegal di Dumai beberapa waktu lalu.
 
"Kita terbuka dengan permasalahan ini. Kedua belah pihak sudah melakukan konfirmasi jadi intinya telah terjadi miskomunikasi antar kedua belah pihak," ungkap Hari Yadi singkat.
 
Hari Yadi menyampaikan permintaan maaf terkait pemberitaan yang sudah dimuat oleh media tersebut. Apa yang dilakukannya, lanjut Hari Yadi merupakan murni sebagai kontrol sosial sebagai warga masyarakat.
 
"Kami memang diamanahkan oleh undang-undang sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka kontrol sosial terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya terhadap aksi yang merugikan publik dan negara," cetus Hari Yadi.(faisal)

Berita Lainnya

Index