LSM KIB Riau Sayangkan Kejati SP3 Kasus Video Wall Diskominfo Pekanbaru

LSM KIB Riau Sayangkan Kejati SP3 Kasus Video Wall Diskominfo Pekanbaru
PEKANBARU-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyayangkan tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap tersangka kasus pengadaan Video Wall pada Dinas Komunikasi, Statistik dan Informasi (Diskominfo) Kota Pekanbaru. Hal ini dinilai akan mencoreng nama Kejati Riau dalam penegakan hukum.
 
Hal itu ditegaskan Ketua LSM KIB Riau, Hari Yadi, SE kepada wartawan Jumat 28 Agustus 2020. Disebutkannya, di mata masyarakat Riau belakangan ini nama Kejati Riau cukup harum dengan gebrakan-gebrakannya dalam mengungkap kasus korupsi, seperti yang terjadi di Siak dan Inderagiri Hulu (Inhu).
 
"Saya sangat kaget melihat berita yang tersiar terkait SP3 yang dikeluarkan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Diskominfo Pekanbaru. Hanya alasan tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan menganggap negara sudah diuntungkan dengan video wall yang sudah terpasang, sehingg secara serta merta dikeluarkan SP3. Ini jelas tindakan keliru," keluh Hari Yadi.
 
Dilanjutkan Hari Yadi, dalam aturannya pengembalian kerugian negara oleh tersangka korupsi tidak serta merta menggugurkan kasus pidana nya. Melainkan, apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan nilai tambah yang bisa dijadikan bahan pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan nantinya.
 
"Saya berharap Kejati Riau mengevaluasi kembali SP3 yang sudah dikeluarkan. Sebab, hal ini akan memicu keresahan dan tanda tanya besar bagi masyarakat nantinya," ucap Hari Yadi.
 
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi kepada wartawan mengumumkan telah mengeluarkan SP3 terhadap tersangka kasus pengadaan Video Wall pada Diskominfo Kota Pekanbaru, dengan pertimbangan para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4 Miliaran dan ditambah dengan keuntungan video wall yang sudah terpasang.
 
"Jika sudah SP3, otomatis kasus diputihkan," ucapnya singkat. (faisal)  

Berita Lainnya

Index