Nekat Mencuri, Seorang Pemuda Desa Semukut Ditangkap Polisi

Nekat Mencuri, Seorang Pemuda Desa Semukut Ditangkap Polisi
tersangka
MERANTI - Satu orang Pemuda berinisial Saf warga jalan Ibrahim RT 002/RW002 Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau ditangkap Polisi.
 
Penangkapan dilakukan atas tindak pidana pencurian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/ 15/ IX/ 2020/ RIAU/ RES. KEP. MERANTI/ SEK. T. T. Barat tanggal 01 September 2020, sesuai pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo 65 Ayat (1) KUH Pidana.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora SH MH, Rabu (02/09/2020)mengatakan, kasus Pencurian itu terjadi pada Jum'at 21 Agustus 2020 lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Semukut RT 002 / RW 001 Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau.
 
"Benar sudah diamankan dan korban bernama Muhammad Mufti (36) warga jalan Semukut RT 002/ RW 001 Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau. Sementara terduga pelaku berinisial Saf juga warga Desa Semukut," ujar Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora SH MH.
 
Lebih jauh diceritakan Simamora kalau kasus pencurian itu terjadi pada saat korban baru bangun tidur. Korban diberitahu oleh istrinya yakni Desi Marani bahwa mesin cucian motor yang di letakkan di teras depan warung milik korban sudah tidak ada.
 
Menyikapi hal tersebut, korban langsung mengecek mesin cucian motor yang diletakkan korban di teras rumahnya tersebut dan benar mesin cucian motor tersebut sudah tidak ada lagi.
 
"Akibat kejadian itu Korban alami kerugian sebesar 2 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat," jelasnya.
 
Dibeberkan Kapolsek, setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan dilapangan bahwa pada Selasa tanggal 01 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat mengetahui bahwa pelaku pencurian sedang berada di Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat.
 
"Mengetahui keberadaan terduga pelaku, anggota dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku tersebut, dan sekira pukul 22.00 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
 
 
Dijelaskan Kapolsek, kalau terduga pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya dan pelaku juga melakukan hal yang serupa di beberapa tempat lain. Selain itu, terduga pelaku juga menunjukkan dimana dirinya menyimpan barang hasil curian di rumahnya yang beralamat di jalan Ibrahim RT 002 / RW 002 Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti hasil curian tersebut.
 
"Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan dan saat ini dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
 
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-20 warna merah, 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-30 warna merah, 1 buah layar monitor merk LG warna hitam, 1 buah layar monitor merk ACER warna hitam, 1 buah CPU merk SIM-V, 1 buah Ampli merk GNG dan 1 buah Stabilizer merk SUNSONIC. (rls/san)

Berita Lainnya

Index