FPK Riau Sarankan Pihak yang Tidak Setuju UU Cipta Kerja Tempuh Jalur Konstitusional

FPK Riau Sarankan Pihak yang Tidak Setuju UU Cipta Kerja Tempuh Jalur Konstitusional
PEKANBARU - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau mengeluarkan pernyataan sikap menyikapi penolakan UU Cipta Kerja atau omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.
 
FPK mengajak kepada mengajak masyarakat, mahasiswa dan buruh agar dapat menahan diri dalam bersikap menjaga suasana damai. 
 
"Kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang merugikan semua pihak," kata Ketua FPK Riau, Ir A.Z Fachri Yasin, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).
 
Selain itu FPK Riau juga menyarankan agar para pihak yang tidak setuju dengan UU Omnibus Law bisa menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).  
 
"Apabila melakukan unjukrasa diruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
 
FPK Riau juga mengingatkan kepada aparat keamanan dalam melakukan pengamanan unjukrasa UU Cipta Kerja ini agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh.
 
"Kemudian kepada DPR RI kami minta agar arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja," katanya.
 
Sebab kondisi yang terjadi saat ini FPK menilai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.
 
"Dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif, DPR RI kami minta agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat Pandemi Covid-19," ujarnya.
 
Selain itu, menyikapi beredarnya banyaknya versi UU Cipta Kerja ditengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut.
 
"Agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," ujarnya. (MCR)

Berita Lainnya

Index