Kuasa Hukum Mahmuzin - Nuriman Lengkapi Bukti Laporan ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Mahmuzin - Nuriman Lengkapi Bukti Laporan ke Mahkamah Konstitusi
Tim Kuasa Hukum Paslon 3 Pilkada Kepulauan Meranti, Henri Zanita SH MH dan Darulhuda SH SPd MPd MH
JAKARTA - Proses hukum sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti terus bergulir. Setelah mendaftarkan laporan ke Mahkamah Konstitusi secara daring Senin (21/12/2020) lalu, tim kuasa hukum Mahmuzin - Nuriman kemudian melengkapi bukti-bukti.
 
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Kepulauan Meranti nomor urut 3, Henri Zanita, SH, MH, Selasa (5/1/2021).
 
"Untuk proses permohonan yang kita masukkan ke MK, berkas fisik sudah kita serahkan serta 13 bukti. Pihak MK menyampaikan kepada kita bahwa pada 18 Januari 2021 akan diregistrasi," ungkap Henri Zanita.
 
Ditambahkannya, dalam laporan tersebut disampaikan bahwa proses Pilkada Kepulauan Meranti bertentangan dengan asas Pemilu yang Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil) dan bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang murni, tetapi karena adanya politik uang yaitu pemberian janji-janji kepada pemilih yang dibungkus melalui Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kartu Meranti Maju (Kartu Wirausaha Mandiri) oleh pasangan calon nomor urut 1, M. Adil – Asmar pada saat minggu tenang.
 
Pembagian kartu tersebut terjadi di seluruh Kecamatan dan melibatkan oknum Kepala Desa. Dengan membagikan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), calon pemilih dijanjikan jika memilih pasangan calon nomor urut 1, dan pasangan calon itu menang Pilkada, maka pemilih akan mendapatkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama lima tahun. Sedangkan pembagian Kartu Meranti Maju (Kartu Wirausaha Mandiri) diiringi dengan janji jika yang bersangkutan memilih calon nomor urut 1, dan pasangan itu menang, pemilik kartu akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp. 7.000.000,-.
 
Sementara itu, Darulhuda, SH, S.Pd, M. Pd, MH memaparkan dalam laporan ke MK juga dibeberkan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa dalam membagikan kartu tersebut.
 
"Kita berharap, dalam rangka menegakkan keadilan substantif dan untuk memberi manfaat dalam penegakan demokrasi dan konstitusi, dengan mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Mahkamah Konstitusi menggali keadilan dengan menilai dan mengadili pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D (1) UUD 1945," ungkap Darulhuda.
 
Sebelumnya dugaan politik uang ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti dan saat ini dalam proses penyidikan.
 
"Laporan ke Bawaslu sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan batas waktu 14 hari kerja. Saksi-saksi sebagian besar sudah memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu. Kita tetap pantau perkembangan proses ini," tutup Darulhuda. (rls)

Berita Lainnya

Index