Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, CV Tirtabuana Media Akan Laporkan Agennya ke Mapolda Ria

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M,  CV Tirtabuana Media Akan Laporkan Agennya ke Mapolda Ria
Bayu Syahputra, SH Kuasa Hukum CV Tirtabuana Media.
PEKANBARU- Dugaan tindak pidana penggelapan dana kembali menimpa salah satu distributor buku dari Jogjakarta,  yaitu CV Tirtabuana Media. Tidak tanggung-tanggung nilai kerugian ditaksir hampir Rp 1 Miliar. Tidak terima atas perlakuan ini, pihak perusahaan akan melaporkan perwakilan wilayah Sumatera DI ke Mapolda Riau.
 
Kuasa hukum CV Tirtabuana Media Bayu Syahputra, SH kepada wartawan kemarin menjelaskan, kliennya atas nama Irfan Saputro sudah mencari keberadaan DI di alamatnya Jalan Manyar Sakti, Gang. Raudha No.41/Pondokan Raudha  RT 01/RW 03  Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, namun DI tidak ada di tempat. Begitu juga saat dihubungi istri dan kerabat DI pun tidak bisa dijumpai keberadaannya.
 
"Berarti DI memang tidak ada niat baik dengan perusahaannya. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan membuatkan laporan resmi ke Mapolda Riau, atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh DI," ujarnya.
 
Ditambahkan Bayu, modus yang dilakukan DI dalam mendistribusikan buku ke perpustakaan yang ada di desa-desa menggunakan perusahaan CV Pustaka Indonesia. Akan tetapi, hasil penjualan buku ini tidak kunjung disetor ke perusahaan kliennya, sehingga menumpuk tagihannya hingga Rp 1 Miliar.
 
"Sebab itu kami mengimbau kepada DI dan keluarga untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan. Karena apa yang dilakukan oleh DI ini jelas-jelas tindak pidana penggelapan.(Slamat)

Berita Lainnya

Index