Sekda Ini Terjaring Razia Polisi Bersama Lima Wanita

Sekda Ini Terjaring Razia Polisi Bersama Lima Wanita
Lima Wanita Yang Terjaring Razia Polisi Sedang Bersama Sekda Nias Utara
NIAS UTARA — Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara terjaring razia gabungan Polrestabes Medan, Minggu (13/6/2021) sekitar 02.00 WIB.
 
Awalnya, petugas gabungan melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di berbagai hiburan malam itu. Yafeti Nazara ditangkap di Scorpio Karaoke dan Bar.
 
Scorpio Karoke dan Bar diketahui terletak di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Selain itu, tempat hiburan malam lain yang ketahuan melanggar prokes tersebut adalah karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
 
Tak disangka saat melakukan razia prokes, polisi malah mendapati pejabat dari Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara yang tengah pesta sabu dengan lima wanita yang dibookingnya.
 
Berdasarkan informasi yang didapat, Pejabat-pejabat yang ditangkap selain Sekda Nias Utara Yafeti Nazara adalah, pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39).
 
Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
 
Selain itu lagi, ada lima wanita yang dibooking Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, antara lain:
 
1. Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
 
2. Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
 
3. Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
4. Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
 
5. Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
 
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pengrebekan tersebut berawal dari adanya informasi tempat hiburan malam KTV beroperasi walaupun sudah tidak diperbolehkan.
 
"Dengan modus menghubungi pelanggannya, tempat tersebut terlihat tertutup tapi dari belakang pengujung masuk. Kita datang bersama satgas Covid, Satpol PP dan dinas kominfo, setelah kita cek ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan," ujarnya, Senin (14/6/2021), dilansir Tribun Batam.
 
Dalam penggerebekan tempat hiburan malam itu, polisi amankan ratusan pil ekstasi yang diduga diperjual belikan di KTV Bosque.
 
"Dari hasil pengecekan kita temukan 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga adalah narkoba atau pil ekstasi. Setelah kita bawa dan hasil cek urin 51 orang dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine," ungkapnya.
 
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, lanjut Riko, KTV itu buka semenjak adanya larangan operasional.
 
"Dari karyawan diketahui mereka sudah beroperasi selama adanya pelarangan operasional. Hal itu berdasarkan instruksi dari manajernya berinisial RG alias Kiki yang saat ini sudah kita panggil tapi belum datang," katanya.
 
Dari lokasi, lanjut Riko, pihaknya menyita bon penjualan, buku reservasi, DVR CCTV, dan uang hasil penjualan ekstasi Rp 17 juta 200 ribu.
 
"Untuk harga ekstasi dijual di dalam perbutir Rp 300 ribu. KTV ini beroperasi dari jam 13.00 sampai pukul 05.00 WIB pagi," jelasnya.
 
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkotika yang pemasarannya dilakukan oleh karyawan.
 
"Penjualan ekstasi ini dilakukan oleh pihak manajemen yang ditawarkan oleh karyawan operator. Barang tersebut disimpan di gudang dengan dimasukkan dalam botol permen," pungkasnya.
 
Pesta Narkotika Jenis Ekstasi
 
Pada waktu terjaring razia, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD, perempuan bookingan dan sejumlah mahasiswi cantik.
 
Dari dalam ruangan yang ditempati Sekda Nias Utara Yafeti nazara ditemukan satu butir pil ekstasi dan 12 unit handphone.
 
Di hadapan polisi, Yafeti Nazara mengaku telah memakan seperempat butir pil ekstasi.
 
Ronald Alexander Ginting mengaku memakan setengah butir pil ekstasi
 
Sementara Yuliman Azwir Zega memakan satu butir, sisanya termasuk para mahasiswi yang menemani para pejabat itu mabuk ada yang memakan setengah butir dan satu butir.
 
Yafeti Nazara beserta dua kroninya dikabarkan masih ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.
 
Informasi terakhir menyebutkan, jumlah pengunjung dan pegawai karaoke Bosque yang diamankan Polrestabes Medan mencapai 63 orang. (red)

Berita Lainnya

Index