Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Pembentukan dan Susunan OPD Pemkab Meranti

Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Pembentukan dan Susunan OPD Pemkab Meranti
Penyampaian Pandangan Fraksi
MERANTI - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan pandangan fraksi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pandangan fraksi disampaikan dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di Balai Sidang DPRD setempat pada Selasa (14/7/2021) malam.
 
Pandangan tersebut diawali dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh Sopandi Rozali, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus karena hal tersebut menyangkut kelembagaan yang telah mempunyai landasan peraturannya masing-masing.
 
"Adapun pertimbangan terkait dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing masing OPD tidak boleh saling berbenturan dan tidak pula ada yang di telantarkan karena banyak nya potensi daerah yang bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat harus menjadi perhatian," ujarnya.
 
Kemudian, kata Sopandi adapun penggabungan beberapa OPD pada peraturan daerah tersebut pada hakekatnya untuk melakukan Efesiensi berdasarkan kemampuan keuangan daerah namun tidak lepas dari kesiapan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang profesional dan tidak mengabaikan hak – hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang maksimal dan memberikan kemanfaatan sosial.
 
Selanjutnya, bahwa perkembangan regulasi khususnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 merupakan dasar utama pembentukan peraturan daerah ini yang telah pula mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 hal tersebut harus dijadikan payung hukum serta peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah untuk menyesuaikan dan menyelaraskan nomenklatur perangkat daerah terhadap sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
 
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (3) huruf C undang Undang Nomor 12 tahun  2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menggariskan bahwa dalam hal rancangan peraturan daerah mengenai perubahan perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi harus disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur hal tersebut dituangkan dalam bentuk penjelasan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tersebut.
 
"Fraksi Amanat Nasional mendorong pemerintah daerah saudara bupati maupun oleh organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas secara professional dan efektif serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan amanat undang undang dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
 
Dalam Pandangan Umum ini Fraksi Partai Amanat Nasional dapat memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini terkait beberapa OPD yang di gabungkan mengenai tugas pokok fungsi dan kewenangan nya yang menjadi perhatian untuk dilanjutkan kepada proses pembahasan.
 
Kemudian dari Fraksi PDI yang disampaikan Boby Haryadi, pada intinya menyetujui dan menerima atas Ranperda usulan tersebut, namun ada beberapa masukan dari pihaknya yaitu bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.  Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dapat dikatakan efektif apabila kewenangannya dapat meningkatkan produktivitas kinerja, akan tetapi apabila penataan kelembagaan perangkat daerah ini dimaknai sebagai penambahan dan perluasan lembaga, maka penataan lembaga ini akan menjadi tempat penampungan bagi aparat yang belum mendapatkan tempat.
 
"Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan ingin mengarahkan dan menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah yang mendasari adanya perubahan dalam perda ini di orientasikan pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme dan integritas moral aparatnya. Dan Kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat menyetujui apa yang disampaikan oleh saudara bupati bahwa dengan adanya perubahan dan penyesuaian susunan perangkat daerah mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga lebih efisien dari sisi anggaran, namun tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya," ujarnya.
 
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar perubahan ketiga atas Perda yang dimaksudkan tersebut benar-benar bisa memberikan perlindungan hukum untuk menjamin kepastian hukum, sesuai amanah yang diberikan pemerintah pusat ke daerah untuk mewujudkan situasi kondusif stabilitas politik keamanan dan persatuan.
 
"Kemudian kami berharap Perda yang dimaksud harus dilaksanakan secara transparant dipertanggungjawabkan secara undang-undang, dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
 
Dilanjutkan oleh Fraksi Golkar yang disampaikan oleh H Hatta, bahwa agar ranperda perubahan ini hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, sehingga tidak selalu terjadi perubahan dan menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien. Proses penempatan pegawai berdasarkan prinsip-prinsip karier dari seorang pegawai, perlu dihitung dan dipertimbangkan jumlah kebutuhan dengan urusan dan beban kerja agar distribusi beban kerja terbagi secara proporsional dan profesional. Pegawai yang akan ditempatkan nantinya sesuai kapasitas keahlian yang dimiliki.
 
Fraksi Golkar Plus ingin mengarahkan dan menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah yang mendasari adanya perubahan dalam Perda ini diorientasikan pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme, dan integritas moral aparatnya. Dalam rangka pengembangan potensi daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat.
 
"Sesuai dengan apa yang telah disampaikan Saudara Bupati bahwa dalam proses pembentukan Perda ini seyogyanya prinsip "miskin struktur kaya fungsi" merupakan salah satu prinsip yang masih sangat relevan untuk dipertimbangkan guna menjaga keseimbangan antara pengakomodiran terhadap semua urusan pemerintahan yang ada dengan tingkat kemampuan keuangan daerah yang kita miliki. Kami Fraksi Partai Golkar Plus juga mengharapkan dengan adanya perubahan dan penyesuaian susunan perangkat daerah mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga bisa lebih efesien dari sisi anggaran, akan tetapi tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya," ungkapnya.
 
Fraksi PKB yang disampaikan oleh Khusairi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat dan sejalan dengan prinsip "miskin struktur kaya fungsi" hal ini memang harus segera diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. Mengingat untuk menjaga keseimbangan antara pengakomodiran terhadap pemerintahan yang ada dengan tingkat kemampuan keuangan daerah yang dimiliki.
 
"Pembentukan Peraturan Daerah pada hakekatnya adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Pembentukan suatu Peraturan Daerah bertujuan dalam rangka menjadikan hukum sebagai salah satu alat atau fungsi control sosial, sehingga pembentukan Peraturan Daerah yang dibuat harus memiliki dampak yang positif, menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan memberikan kemanfaatan sosial," ujarnya.
 
Dijelaskan Khusairi, pada intinya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya.
 
"Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong agar Pemerintah Daerah dapat memilih dan menseleksi kepala kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kemampuan berkualitas, Akuntabel dan sesuai dengan kwalifikasi pendidikan sehingga dengan demikian setiap OPD akan berkerja secara baik dan proporsional. Terkait dengan itu juga Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan Reward kepada OPD yang memiliki kinerja baik dalam penyerapan anggaran dan mampu menjemput anggaran dari APBD Propinsi maupun APBN pusat," ungkapnya.
 
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang disampaikan Basiran, bahwa Fraksi Partai Gerindra sangat mengapresiasi atas disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Daerah agar dalam pembentukan susunan perangkat Daerah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal antara lain, adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Intensitas urusan pemerintah dan potensi yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti. Efisiensi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar pembentukan susunan perangkat daerah nantinya dapat difungsikan secara efisien dan berdaya guna sesuai asas "ramping struktur namun kaya fungsi", efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali dan kemampuan keuangan daerah dan tata kerja yang jelas," ungkapnya.
 
Selanjutnya, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Helmi bahwa setelah mencermati apa yang telah disampaikan Bupati pada pidato pengantar bupati Kepulauan Meranti dalam paripurna hari senin tanggal 12 Juli 2021 tentang rancangan perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Kepulauan Meranti, serta mempelajari lembaran penjelasan atas rancangan peraturan daerah perubahan ketiga tersebut maka kami  menyatakan sependapat dilakukan perampingan terhadap susunan perangkat daerah sebagaimana yang telah disampaikan melalui pidato pengantar bupati tersebut, dimana alasan perubahan tersebut dapat diterima akal mengingat kondisi aparatur daerah dan kondisi keuangan daerah, dengan catatan perampingan tersebut tidak mengurangi fungsi dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat tentunya dengan menempatkan aparatur yang berkualitas, disiplin dan berintegritas dalam memikul tugas dan tanggung jawab selaku abdi negara dan pelayan masyarakat.
 
"Untuk itu kepada Bupati Kepulauan Meranti diharapkan dapat melakukan langkah-langkah terbaik dalam penerapan pelaksanaan terhadap apa yang menjadi tujuan dalam perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tersebut. Selanjutnya kami menyerahkan kepada Tim Pansus untuk diproses sesuai dengan mekanisme untuk dibahas ditingkat berikutnya," ujarnya.
 
Kemudian, Fraksi PPP disampaikan oleh At Taufiek mengungkapkan pada dasarnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dapat memahami keinginan dari pemerintah daerah dan juga merupakan keinginan kita bersama untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah. Namun perlu diperhatikan bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hukum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada, Dengan kata lain, "membuat hukum dengan tidak melanggar hukum". Oleh karena itu upaya untuk menciptakan kwantitas produk hukum yang mampu menjawab setiap permasalahan daerah harus disinergikan dengan aparatur pelaksana peraturan daerah yang berkualitas dan bijak dalam menyikapi persoalan lokal yang ada dan muncul di daerah.
 
"Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan beberapa catatan dan pemikiran sebagai berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta penjelasan kepada pemerintah berkaitan dengan Perubahan Tipologi yang terjadi pada beberapa OPD apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama penghitungan skor yang diperoleh dari beban kerja masing-masing OPD. Perubahan Tipologi yang mengakibatkan pengurangan bidang, apakah sudah memperhatikan kesiapan aparatur dalam mewujudkan kinerja yang baik sehingga visi misi Kepala Daerah mampu dicapai pada tahun-tahun yang akan datang. Kemampuan memprediksi permasalahan yang akan timbul tentu tidak lagi menyebabkan adanya perubahan perda ini untuk yang keempat atau kelima," ujarnya.
 
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta penjelasan pada pemerintah terkait dengan penggabungan Dinas atau Badan, apakah sudah memperhatikan kinerja Dinas atau Badan ke depan, terutama terkait dengan keinginan untuk menaikkan pendapatan dan memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat.
 
Kemudian, terhadap perubahan yang terjadi di RSUD, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta kepada Pemerintah kiranya setelah sebuah Rancangan Peraturan Daerah kita syah kan menjadi Peraturan Daerah, hendaknya penyusunan Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah dapat diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Perubahan Rancangan Peraturan Daerah pada dasarnya dilakukan apabila terdapat perubahan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang muatan dan isi Peraturan Daerah. Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah agar pada saat pembahasan hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah serta memiliki pandangan yang jauh kedepan sehingga Peraturan Daerah yang kita syah kan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan dalam jangka waktu yang lama dan mampu mengatur kepentingan daerah," ujarnya lagi.
 
 
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta kepada Pemerintah Daerah agar pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah ini menjadi perhatian penuh Pimpinan OPD dan pejabat teknis yang terkait serta benar-benar dapat memberikan kontribusi penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD.
 
"Sebagai Kabupaten yang baru kita butuh perilaku-perilaku cerdas dan bijak. Kecerdasan yang sangat mengagumkan adalah sebuah imajinasi yang jika digunakan secara tepat akan membuat kkita mampu mengubah gemuruh air terjun menjadi sumber daya dan energi," pungkasnya.
 
Terakhir pandangan Fraksi Gabungan PKS NasDem yang disampaikan oleh Muhammad Syafii, bahwa perlu ada kajian atau evaluasi mendalam terkait kebijakan anggaran dengan keterserapan dan fungsi kedinasan yang ada. Perlu mengkaji kearifan lokal dan potensi yang dimiliki Meranti sehingga penyerapan anggaran dan fungsi perangkat daerah lebih efektif dan efisien.
 
"Perlu mengkaji lebih dalam terkait penentuan tipe di setiap dinas, karena ada dinas yang sepertinya strategis tetapi hanya bertipe C atau B. Untuk melakukan perubahan yang strategis, pemerintah daerah yang baru perlu melakukan kontrol dan supervisi yang ketat terkait peran seluruh perangkat daerah yang ada," ujarnya.
 
Selanjutnya tambah Muhammad Syafii, perlu ada pemaparan hasil evaluasi kinerja setiap dinas/perangkat daerah, sehingga bisa terlihat pemetaan dan pemilihan tipe yang lebih relevan.
 
"Oleh karena itu kami dari fraksi gabungan PKS-Nasdem meminta kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar menjelaskan dan menerangkan persoalan yang kami uraikan dalam 5 poin hasil pemikiran kami dari fraksi Gabungan PKS-Nasdem," pungkasnya mengakhiri. (adv)

Berita Lainnya

Index