Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Raminih Binti Caska

Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Raminih Binti Caska
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Termohon (Raminih Binti Caska). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 177/Pdt.G/2021/PA.Slp tanggal 18 Juni 2021 untuk memanggil Termohon:
 
Raminih Binti Caska, tempat dan tanggal lahir Indramayu, 21 Januari 1999, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Jalan Piskul RT 001 RW 003, Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selat Panjang, Jl. Dorak, pada :
 
Hari / Tanggal : Senin, 25 Oktober 2021
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Irwan Hidayat bin Boniran Sebagai Pemohon, melawan Raminih Binti Caska Sebagai Termohon.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/787.a/Hk.05/7/2021, tertanggal 22 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index