Polda Riau Kembali Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Polda Riau Kembali Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Konferensi Pers Polda Riau bersama para wartawan
PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan seratus empat puluh lima kilogram lebih narkotika jenis Sabu dan ribuan Pil ekstasi dari hasil pengungkapan peredaran gelap Narkotika di berbagai tempat dijajaran Polda Riau.
 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi Pers di halaman Markas Komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru, Kamis (29/7/2021) kemarin.
 
Victor menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sabu seberat 145,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 3.975 butir. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari beberapa kasus yang ditangani di Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Dumai.
 
Diantaranya di Subdit II Dit Narkoba Polda Riau sekitar 37,5 kilogram dengan Tersangka BWH (25 tahun) dan RAP yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang.
 
"TKP untuk kedua Tersangka ini merupakan kasus yang kita tangkap di jalan Paus kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru," ujar Victor.
 
Selanjutnya sebanyak 69 kilogram lebih narkotika jenis Sabu dengan lokasi penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tepatnya di dalam kebun sawit.
 
Sedangkan Subdit III Ditnarkoba Polda Riau juga menangkap seorang tersangka SP (38 tahun) dengan sabu sebanyak 8 gram lebih di rumah tersangka di Perum Pesona Beringin Asri Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
 
Sementara itu Subdit I Ditnarkoba Polda Riau membongkar dua kasus narkoba di Hotel Parma jalan Soekarno Hatta no 109 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan tersangka AR (29 tahun) asal lampung dengan barang bukti sabu 2,99 kilogram. Selain itu Subdit 1 juga menangkap 4 tersangka di jalan H Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan Tersangka TM (39 tahun), JW (38 tahun), MD (41 tahun) dan WK (28 tahun) dengan shabu seberat 55 gram lebih.
 
"Polres Dumai berhasil membongkar dua kasus narkoba, pertama, pengungkapan 16 kilogram lebih sabu dengan tersangka RP (47 tahun) warga Jepara Jawa Tengah. Tersangka berhasil ditangkap di jalan MH Thamrin Gg Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan," terang Victor.
 
Kedua, penangkapan Tersangka AJ (36 tahun) dan HB (37 tahun) dengan barang bukti sebanyak 186 gram lebih narkotika sabu dan tiga ribu butir lebih Pil ektasi.
 
"Kasus ini dibongkar oleh Polres Dumai di pinggir jalan Wan amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai," lanjutnya.
 
Ketiga, adalah keberhasilan Polres Bengkalis yang meringkus tersangka RM (24 tahun) dan AM (24 tahun) dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18 kilogram dan 808 butir Pil ektasi.
 
Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menyimpan sabu di dashboard dan di dalam Jok Sepeda Motornya di Jalan Lintas Bengkalis Bantan atau Jalan Proyek Budi Luhur Desa Sukamaju Kecamatan Bengkalis.
 
"Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Victor. (rls)

Berita Lainnya

Index